Penari Striptis & Pengelola Anang Karaoke Calon Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa memastikan Dj Meiwa, penari striptis di Karaoke Anang Family bersama pengelolanya menjadi calon tersangka kasus dugaan pornografi.

“Sanksi pidana sudah. Mereka bikin tarian striptis itu kan berarti dia pornografi, segala macam, itu pasti. Cuma tersangka (Dj Meiwa) lagi dikejar. Dia su di Jakarta. Dia su pulang. Lagi dikejar dia,” kata Kapolda kepada wartawan, pekan kemarin.

Penyelidikan kasus tersebut hingga kini terus dilakukan. Sejumlah saksi telah diperiksa. “Kemarin itu sudah lima saksi yang diperiksa. Termasuk pengelola dan manajernya,” kata Royke.

Kedatangan Dj Meiwa ke Karaoke Anang Family dan melakukan aksi tarian erotis karena diundang manajamen dan pengelola. “Kalau tidak dibayar, mana mau penarinya lakukan aksi itu,” ujarnya.

Terkait penutupan Karaoke Anang, mantan Kakor Lantas Polri ini mengaku sudah disegel atau di police line. “Sudah disegel, ditutup. Kalau ijinnya dari Pemerintah Kota Ambon. Tapi operasionalnya kita hentikan. Karena itu TKP. Kita police line sampe penyelidikan selesai,” tegas mantan Kapolda Papua Barat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tarian vulgar di Anang Karaoke pada Jumat (14/12) lalu akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Termasuk pemilik, pengelola dan Dj Meiwa, yang menampilkan tarian erotis yang nyaris bugil. “Sampai saat ini sudah lima orang yang kami periksa sebagai saksi. Setelah ini kita juga akan memeriksa pemilik karaoke, dan pengelola termasuk yang melakukan tarian eksotik,” ungkap Roem.

Selain melanggar ijin menggelar party tak senonoh, karaoke keluarga itu juga menjual minuman keras (miras). Padahal, ijin keramaian yang diterbitkan Polda Maluku, melarang adanya penjualan miras, narkoba dan minuman berbahaya lainnya.

“Ijin keramaian yang dikeluarkan polisi berdasarkan ijin dari Pemkot Ambon. Memang Pemkot mengijinkan penjualan miras di Karaoke Anang. Tapi ijin yang diberikan oleh polisi, melarang menjual miras. Karena karaoke itu khusus keluarga, tidak seperti karaoke lainnya atau diskotik,” kata sumber Kabar Timur, sambil menunjukan salinan kopian surat ijin keramaian dari Polda Maluku, Rabu (19/12) lalu. (CR1)

Komentar

Loading...