Terungkap Bos Angin Timur Suap Rp 790 Juta
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara suap pajak yang menyeret nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Ambon La Masikamba akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Selasa, kemarin, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan terdakwa Anthony Liando alias AL yang juga bos Toko Angin Timur di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin 5 orang hakim, diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan SH,MH.
Di hadapan Hakim Ketua Pasti Tarigan, yang didampingi Hakim Anggota masing-masing enny Tulak, Felix Roni Wuisan, Bernard Panjaitan dan Jefry Septa Sinaga, kedua JPU dari lembaga anti rasuah, masing-masing Gina Saraswati dan Dormian ini membacakan dengan cepat dakwaan terhadap Liando setebal 12 halaman itu saling bergantian.
Dari dakwaan kedua JPU, terungkap, Liando antara Januari tahun 2016 sampai Oktober 2018 terbukti melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai tindakan berlanjut. Yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar kewajiban pajak terdakwa diringankan.
Perbuatan berlanjut yang adalah “suap” itu terjadi di sejumlah tempat. Yakni, di Toko Angin Timur yang menjual bahan bangunan milik terdakwa di Jalan Rijali, dan di jalan Jan Paays atau tepatnya di rumah Sulimin Ratmin yang juga anak buah La Masikamba, serta di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon sendiri. Dari duit sebesar Rp 790 juta diantaranya Rp 670.000.000 diberikan kepada La Masikamba sedang sisanya sebesar Rp 120.000.000 untuk Sulimin Ratmin.
“Yaitu memberi uang sejumlah Rp 790.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon dan Sulimin Ratmin selaku Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Ambon dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” papar Gina Saraswati dalam sidang perdana terdakwa Anthony Liando, Selasa (18/12).
Dalam surat dakwaan dengan nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2018, kedua JPU menyatakan Anthony Liando telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar isi dakwaan JPU KPK, Penasehat Hukum terdakwa, yakni Jonathan Kainama menilai dakwaan JPU tidak menyimpang dari sahnya suatu surat dakwaan , sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dan ini juga menjadi alasan, pihaknya tidak keberatan untuk langsung ke tahap pemeriksaan saksi.
“Jadi katong memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi dan lebih memilih masuk pada pengujian materi perkara. Kita tunggu saja sidang tanggal 3 Januari 2019 nanti dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Kainama.
Dari pantauan Kabar Timur, sidang perdana perkara suap tersebut berlangsung cepat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon. Tak lebih dari 30 menit, persidangan berlangsung dalam pengawalan aparat Kepolisian dengan senjata lengkap.
Sampai-sampai semua pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan sebelum diperbolehkan masuk ke ruang sidang tersebut.
Sekedar tahu, KPK melimpahkan perkara Anthony Liando ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon 10 Desember setelah terjaring OTT oleh KPK, 3 Oktober lalu. Selain Anthony Liando, La Masikamba dan Sulimin Ratmin juga diciduk pada waktu dan tempat yang sama, di depan Toko Angin Timur, Jalan Rijali, sekira pukul 10.00 Wit.
OTT dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat. Tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya bukti setoran bank senilai Rp 20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang tunai Rp 100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan berikut ATM atas nama Muhamad Said yang dikuasai sepenuhnya oleh La Masikamba. (CR1/KTA)
Komentar