Pelantikan Hayer Cacat Hukum
KABARTIMURNEWS.COM, TIAKUR - Masyarakat kecewa, tanpa pelaksanaan demokrasi tapi langsung vonis calon tunggal, sementara calon lain digugurkan.
Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno, Sabtu (17/12) resmi melantik Zadrak Hayer sebagai Kepala Desa Luang Barat, Kecamatan Mdone Hiera, dinilai cacat hukum karena proses pemilihan Kades tidak sesuai aturan main.
"Pelantikan Hayer cacat hukum. Pilkades tidak sesuai mekanisme," kata Jhon, warga Desa Luang Barat ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.
Dia mengaku, sejak awal proses pencalonan Pilkades Luang Barat, 2018-2024, digelar tanpa melalui proses pemilihan secara demokratis seperti biasanya. Dia mengaku, ada lima calon Kades yang dijaring panitia pemilihan, namun langsung ditentukan dengan alasan aturan main yang berlaku terkait Pilkades ."Masyarakat kecewa, tanpa pelaksanaan demokrasi tapi langsung vonis calon tunggal, sementara calon lain digugurkan," protes Jhon.
Apalagi, ingat dia, Hayer menjabat Kepala Desa Luang Barat, awalnya ditolak karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraaan pemerintahan sebelumnya. Selain itu yang bersangkutan tidak cuti sebelum Pilkades, tapi kesempatan yang ada dimanfaatkan untuk bersosialisasi ke para guru dan PNS di desanya."Kami keberatan Hayer sudah berumur 60-an dan tidak memenuhi syarat," terang Jhon.
Tak hanya itu, dari rilis berisi tanda tangan sejumlah tokoh masyarkat Desa Hayer, yang diterima , warga menolak dan memprotes Pilkades Desa Luang karena, digelar tidak sesuai Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satu ketentuan di Permendagri itu, jika calon lebih dari lima orang, panitia Pilkades harus melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria.
"Kriterianya pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, pendidikan dan umur. Itu yang kami menilai pelantikan Hayer cacat hukum," cetus para tokoh tersebut dalam rilis itu. (KTM)
Komentar