Maurits Bebas, Bety “Bentrok” Dengan Pengacara Sendiri

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pasca vonis hakim yang membebaskan pengacara Maurits Latumeten dan kliennya Ekliopass Soplanit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon belum menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI. Di lain pihak, yang melapor Maurits Cs ke Polisi, yakni kontraktor Bety Pattikaihatu dikabarkan malah ribut dengan pengacaranya Gideon Batmomolin.

Menanggapi kasasi JPU yang rencananya disampaikan ke MA, tim penasehat hukum Maurits Latumeten yaitu, Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur menantang JPU Awaludin. Dia meminta JPU Kejari Ambon itu agar fokus pada tuntutan terhadap Maurits.

“Silahkan sampaikan kasasi. Tapi jangan kaburkan kasasi, dengan persoalan lain,” ujar Ode kepada Kabar Timur, Sabtu (15/12).
Menurut Ode, kliennya jelas tidak bersalah bahkan diganjar dengan putusan bebas murni oleh majelis hakim. “Itu artinya dakwaan jaksa sampai tuntutan tidak ada dasar sama sekali,” katanya.

Pengacara muda Maurits Latumeten sementara ini menghirup udara bebas. Bahkan kliennya Ekliopass Soplanit terpantau pergi makan siang di salah satu warung di seputaran jalan AY Patty dengan bebas, pekan kemarin.

Sebaliknya, pelapor kedua terdakwa yakni Ny Betty Pattikaihatu harus menelan pil pahit. Bukan saja karena Maurits dan Ekliopass bebas murni, dengar-dengar dia sekarang bentrok dengan kuasa hukumnya sendiri Gideon “Jidon” Batmomolin.

Sayangnya Jidon Batmomolin belum berhasil dimintai konfirmasi soal kebenaran informasi dirinya bentrok dengan kliennya sendiri, Ny Bety Pattikaihatu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Awaludin SH tidak menepis, urusan Bety Pattikaihatu sedang rumit terkait sengketa lahan Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon itu.

Awaludin tak ingin disudutkan ketika dimintai konfirmasi soal memori kasasi yang sebelumnya dia koar-koar akan disampaikan ke MA. “Bagaimana mau buat memori kasasi?, putusan PN juga belum kita terima koh,” ujarnya kepada Kabar Timur, di PN Ambon, kemarin.

Selain ketidakpuasan ke pihak PN, Awaludin juga menuturkan perkara lahan Tawiri belum sepenuhnya milik Ekliopass Soplanit. Karena terhadap lahan dimaksud, ungkap Awaludin, Betty Pattikaihatu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Ambon.

Tapi gugatan Betty Pattikaihatu makin ribet soal lahan yang tadinya menyeret pengacara Maurits Latumeten ke pengadilan itu. Yakni gugatan terhadap Ekliopass Soplanit maupun Maurits Latumeten untuk aduan kerugian perusahaan Betty Pattikaihatu.

“Si Betty masih gugat. Tapi, kuasa hukumnya keliru mendaftar gugatan. Si Betty maunya si Jidon bukan gugat lahannya, tapi gugat kerugian perusahaannya si Betty karena pekerjaan dia dihalang-halangi oleh Maurits dan Ekliopas dalam perkara ini,” ujar Awaludin.

Ditambahkan, Awaludin, sengketa lahan Tawiri yang akhirnya menyeret Maurits dan Ekliopas Soplanit ke pengadialan juga masih bergulir dengan pihak lain.”Dengar-dengar Pemprov Maluku juga lagi gugat itu lahan koh,” imbuh Awaludin. (KTA)

Komentar

Loading...