KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pasca vonis hakim yang membebaskan pengacara Maurits Latumeten dan kliennya Ekliopass Soplanit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon belum menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI. Di lain pihak, yang melapor Maurits Cs ke Polisi, yakni kontraktor Bety Pattikaihatu dikabarkan malah ribut dengan pengacaranya Gideon Batmomolin.
Menanggapi kasasi JPU yang rencananya disampaikan ke MA, tim penasehat hukum Maurits Latumeten yaitu, Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur menantang JPU Awaludin. Dia meminta JPU Kejari Ambon itu agar fokus pada tuntutan terhadap Maurits.
“Silahkan sampaikan kasasi. Tapi jangan kaburkan kasasi, dengan persoalan lain,” ujar Ode kepada Kabar Timur, Sabtu (15/12).
Menurut Ode, kliennya jelas tidak bersalah bahkan diganjar dengan putusan bebas murni oleh majelis hakim. “Itu artinya dakwaan jaksa sampai tuntutan tidak ada dasar sama sekali,” katanya.
Pengacara muda Maurits Latumeten sementara ini menghirup udara bebas. Bahkan kliennya Ekliopass Soplanit terpantau pergi makan siang di salah satu warung di seputaran jalan AY Patty dengan bebas, pekan kemarin.
Sebaliknya, pelapor kedua terdakwa yakni Ny Betty Pattikaihatu harus menelan pil pahit. Bukan saja karena Maurits dan Ekliopass bebas murni, dengar-dengar dia sekarang bentrok dengan kuasa hukumnya sendiri Gideon “Jidon” Batmomolin.
Sayangnya Jidon Batmomolin belum berhasil dimintai konfirmasi soal kebenaran informasi dirinya bentrok dengan kliennya sendiri, Ny Bety Pattikaihatu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Awaludin SH tidak menepis, urusan Bety Pattikaihatu sedang rumit terkait sengketa lahan Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon itu.



























