KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ini bukan soal opini ini dan itu, tapi ini soal kejahatan pidana pemalsuan yang harus dibongkar habis aparat penegak hukum.
Pernyataan tegas ini, disampaikan Joni Setiawan bos CV Kasno Mandiri menjawab Kabar Timur via telepon selulernya, Kamis, kemarin. “Tanpa harus ditantang, laporan tentang “kejahatan” pemalsuan dokumen terutama dokumen pengalaman kerja dari perusahaan yang telah disetting untuk dimenangkan dalam proyek ini sudah kita siapkan untuk dibawa ke Barereskrim dan KPK,” tegas Setiawan.
Setiawan menyesali, reaksi Kakanwil Agama Maluku, Fesal Musaad dalam menyikapi masalah ini. “Kalau tidak tau atau pura-pura tidak tau dengan “kejahatan” pemalsuaan jangan bersikap seolah-olah kami sengaja membentuk opini negatif menghambat proyek ini. Berpikir atau menyampaikan pernyataan harus dilihat secara faktual, apakah terjadi “kejahatan” dalam proses tender itu ataukah tidak? Faktanya ada “kejahatan” yang sengaja dilakukan panitia tender,” sebutnya.
Dikatakan, salah satu “kejahatan” yang paling terang adalah: Pengalaman pekerjaan pemenang tender dengan penawaran tertinggi itu, jelas-jelas palsu. “Kami punya bukti-bukti itu, sehingga kami berani untuk mengumbar masalah ini ke publik, agar ada perahatian serius aparat penegak hukum,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, tender proyek ini berjalan tidak fair dan tidak sesuai aturan main, sudah mendapat reaksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). LKPP juga sudah menyurati Inspektur Jenderal Kementrian Agama, terkait dengan pengaduan dimaksud.
“Pak Fesal Musaad jangan melihat masalah ini hanya dari opini, tapi lihatlah masalah ini dari fakta-fakta. Aturan lelang proyek mana sih, yang harus menangkan perusahaan penawaran tertinggi, sementara masih ada peserta lelang dengan penawaran terendah dan spesifikasi perusahaan berikut persyaratan lengkap, sesuai aturan main,” tanya Setiawan, seraya menambahkan, Fesal Musaad selaku pemimpin terlalu panik menyikapi masalah ini.
Menurut dia, hanya orang panik saja yang kerap atau sengaja menggiring opini tender ke masalah-masalah yang tidak substansial. “Soal embargasi itu soal lain, sehingga salah bila masalah embargasi dikaitkan dengan masalah “kejahatan” tender proyek. Substansi masalahnya kan beda,” cetus Setiawan.
Selaku penguasa, menurutnya, tidak terbersit sama sekali untuk menghalangi proses-proses embargasi yang dimaksudkan Kakanwil Agama Fesal Musaad. “Jadi jangan dong dibawa-bawa ke masalah lain. Saya tegaskan substansi embargasi itu soal lain, tapi ini soal “kejahatan” tender. Kalau proses tender berjalan sesuai amanat peraturan yang berlaku, sudah pasti apa yang disampaikan Pak Kakanwil akan mulus, tanpa masalah kan,” paparnya.
Olehnya itu, dia mengaku, proses ini akan secara lengkap akan bergulir ke Kepolisian, sehingga publik akan tahu “aroma” kejahatan dalam tender proyek dimaksud. “Jadi tanpa menantang pun, kami sudah siapkan semua data dan fakta untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Tunggu saja, waktunya,” ujarnya menutup.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Agama Maluku, Fesal Musaad, angkat bicara. Dia menyatakan, proses tender proyek itu sudah berjalan sesuai aturan main. “Kalau ada yang tidak puas, sebaiknya ini dilapor ke kepolisian atau kejaksaan. Jangan sudah kalah tender lantas memainkan opini-opini untuk menghambat proses-proses embargasi haji antara Maluku. Kan prosesnya sudah jalan sesuai aturan main,” tegas Fesal Musaad, menjawab Kabar Timur, Rabu (12/12), kemarin.