Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pengolah Emas Ilegal Diringkus Polisi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aco Bugis, warga Desa Wagernangan, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru. Dia ditangkap saat sedang mengolah material emas dengan menggunakan sistem rendaman.

“Benar. Yang bersangkutan (Aco Bugis) ditangkap pada hari Selasa (11/12) sekitar pukul 24.00 WIT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (13/12).

Warga asli Makassar, Sulawessi Selatan ini ditangkap setelah tim gabungan dari Polres Pulau Buru, menggelar operasi rutin yang ditingkatkan. “Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang melakukan pengolahan emas dengan sistem rendaman,” katanya.

Sistem rendaman yang dilakukan pelaku dengan cara merendam material emas di dalam sejumlah tong penampungan yang berada di tempat tinggalnya tersebut. “Kalau menggunakan sistem rendaman, maka tentu bahan kimia yang digunakan adalah mercuri atau sianida,” ujarnya.

Setelah diamankan, Aco digelandang menuju markas Polres Buru untuk diperiksa secara mendalam. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku