Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pengolah Emas Ilegal Diringkus Polisi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aco Bugis, warga Desa Wagernangan, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru. Dia ditangkap saat sedang mengolah material emas dengan menggunakan sistem rendaman.

“Benar. Yang bersangkutan (Aco Bugis) ditangkap pada hari Selasa (11/12) sekitar pukul 24.00 WIT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (13/12).

Warga asli Makassar, Sulawessi Selatan ini ditangkap setelah tim gabungan dari Polres Pulau Buru, menggelar operasi rutin yang ditingkatkan. “Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang melakukan pengolahan emas dengan sistem rendaman,” katanya.

Sistem rendaman yang dilakukan pelaku dengan cara merendam material emas di dalam sejumlah tong penampungan yang berada di tempat tinggalnya tersebut. “Kalau menggunakan sistem rendaman, maka tentu bahan kimia yang digunakan adalah mercuri atau sianida,” ujarnya.

Setelah diamankan, Aco digelandang menuju markas Polres Buru untuk diperiksa secara mendalam. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku