Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pengolah Emas Ilegal Diringkus Polisi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aco Bugis, warga Desa Wagernangan, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru. Dia ditangkap saat sedang mengolah material emas dengan menggunakan sistem rendaman.

“Benar. Yang bersangkutan (Aco Bugis) ditangkap pada hari Selasa (11/12) sekitar pukul 24.00 WIT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (13/12).

Warga asli Makassar, Sulawessi Selatan ini ditangkap setelah tim gabungan dari Polres Pulau Buru, menggelar operasi rutin yang ditingkatkan. “Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang melakukan pengolahan emas dengan sistem rendaman,” katanya.

Sistem rendaman yang dilakukan pelaku dengan cara merendam material emas di dalam sejumlah tong penampungan yang berada di tempat tinggalnya tersebut. “Kalau menggunakan sistem rendaman, maka tentu bahan kimia yang digunakan adalah mercuri atau sianida,” ujarnya.

Setelah diamankan, Aco digelandang menuju markas Polres Buru untuk diperiksa secara mendalam. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Warga Morela Ajak Hitumesing Kedepankan Rekonsiliasi Hati

7 Mei 2026 - 19:46 WIT

Imigrasi Maluku Periksa Intensif 24 WNA Asal China di Tambang Gunung Botak

7 Mei 2026 - 11:10 WIT

Trending di Maluku