Terdakwa Kasus Persetubuhan Kabur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Asali, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, diduga kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (10/12). Tapi Asali tetap diputuskan bersalah selama 18 tahun penjara.
Pantauan Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin, sekira pukul 12.30 WIT, kaburnya terdakwa kasus asusila itu menghebohkan seantero pengunjung dan pegawai kantor Pengadilan Ambon. Suasana gedung lembaga peradilan, ini berubah tegang.
Bahkan, sejumlah petugas melakukan aksi tutup mulut kepada awak media. Ada yang menyebutkan Asali sudah ditemukan di kamar mandi, namun ada juga yang tidak tahu sama sekali.
Hilangnya Asali, membuat aparat Kepolisian turun tangan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba di lingkungan kantor Pengadilan Ambon dan memeriksa monitor CCTV yang terpasang di setiap sudut gedung tersebut.
Asali diketahui tiba bersama 23 terdakwa lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru. Dua terdakwa diantaranya perempuan. Mereka tiba di lapangan parkir Pengadilan Negeri Ambon, sekira pukul 12.15 WIT.
Di lingkungan Pengadilan, Asali yang turun dari mobil tahanan, tiba-tiba menghilang. Dia diduga telah merencanakan pelarian tersebut, setelah sebelumnya dituntut Jaksa 20 tahun penjara. Asali diduga berhasil kabur setelah mengelabui petugas. Hingga petang kemarin, Dia belum lagi ditemukan.
Meski kabur, tapi berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, persidangan Asali tetap berlangsung. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Samsudin La Hasan. Ia dijatuhkan putusan 18 tahun penjara di hadapan Jaksa Penuntut Umum Inggrid Louhenapessy dan pengacaranya Marcel Hehanussa.
Kasat Reskrim Polres Ambon AKP. R.E. Adikusuma, yang dikonfirmasi Kabar Timur, membenarkan kaburnya Asali saat tiba di Pengadilan Ambon. “Belum,” singkat Adikusuma, saat dikonfirmasi terkait telah ditemukannya Asali yang kabur, itu ataukah belum. (CR1)
Komentar