KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Asali, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, diduga kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (10/12). Tapi Asali tetap diputuskan bersalah selama 18 tahun penjara.
Pantauan Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin, sekira pukul 12.30 WIT, kaburnya terdakwa kasus asusila itu menghebohkan seantero pengunjung dan pegawai kantor Pengadilan Ambon. Suasana gedung lembaga peradilan, ini berubah tegang.
Bahkan, sejumlah petugas melakukan aksi tutup mulut kepada awak media. Ada yang menyebutkan Asali sudah ditemukan di kamar mandi, namun ada juga yang tidak tahu sama sekali.
Hilangnya Asali, membuat aparat Kepolisian turun tangan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba di lingkungan kantor Pengadilan Ambon dan memeriksa monitor CCTV yang terpasang di setiap sudut gedung tersebut.



























