Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Terdakwa Kasus Persetubuhan Kabur

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Asali, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, diduga kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (10/12). Tapi Asali tetap diputuskan bersalah selama 18 tahun penjara.

Pantauan Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin, sekira pukul 12.30 WIT, kaburnya terdakwa kasus asusila itu menghebohkan seantero pengunjung dan pegawai kantor Pengadilan Ambon. Suasana gedung lembaga peradilan, ini berubah tegang.

Bahkan, sejumlah petugas melakukan aksi tutup mulut kepada awak media. Ada yang menyebutkan Asali sudah ditemukan di kamar mandi, namun ada juga yang tidak tahu sama sekali.

Hilangnya Asali, membuat aparat Kepolisian turun tangan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba di lingkungan kantor Pengadilan Ambon dan memeriksa monitor CCTV yang terpasang di setiap sudut gedung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku