Soal Rekam e-KTP Malteng, Akademisi: Ruhunusa Punya Maksud Lain

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perekaman e-KTP ribuan warga di beberapa desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dimotori Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunusa dinilai salah alamat.

“Meskipun pak Ibrahim katakan yang dia (Ibrahim-red) lakukan hanyalah untuk menjembatani dan mempermudah warga mendapatkan e-KTP, itu omong kosong. Saya duga ada maksud lain dibalik itu. Sebab, perekaman e-KTP ini menjadi kewenangan Dinas Capil bukan DPRD,”kata dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unpatti Ambon, Wahab Tuanaya kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, kemarin.

Dia mengatakan, sebagai seorang pejabat publik, Ibrahim Ruhunusa tentunya tahu dengan apa yang dilakukannya. Sebab, perekaman e-KTP adalah domainnya Dinas Capil. Ketika Ketua DPRD yang kemudian akan maju di Pileg 2019 dan mengambil peran itu dengan tujuan untuk mempermudah warga, maka akan menjadi pertanyaan besar di masyarakat.

“Omong kosong jika pak Ruhunusa katakan dia tidak tahu nanti penilaian orang seperti apa. Masalah ini kan sudah lama. Ketika menjelang Pileg barulah dia bergerak merekrut anggota Dinas Capil datangi warga, apakah itu bukan dugaan politisasi program?,”tanya Tuanaya.

Lebih parah lagi, lokasi perekaman e-KTP warga katanya dilakukan dirumah warga yang memiliki hubungan dekat dengan politisi asal Partai Gerindra itu. Dari sini, sudah jelas penggunaan fasilitas negara dilakukan tidak sesuai prosedur.

“Yang kita tahu kan perekaman e-KTP itu dilakukan di kantor kecamatan atau kantor capil. Ketika fasilitas negara sudah digunakan di rumah-rumah warga, ya bisa dikatakan ada maksud lain dibalik semua itu,”tandasnya.

Akademsi Fisip Unpatti Ambon, Amir Kotarmalos mengatakan, sebagian besar warga di kecamatan Leihitu sudah mengeluhkan pembuatan e-KTP sejak 2014 lalu. Tapi, keluhaan masyarakat belum direspon baik Pemerintah daerah Malteng.

Kini, dipenghujung jabatannya sebagai Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunusa malah memposisikan dirinya sebagai Dinas Capil yang menangani masalah kependudukan.

“Kalau tugasnya melakukan pembuatan e-KTP ya Pemda dalam hal ini dinas Capil dong. DPRD kan hanya melakukan fungsi pengawasan, legislasi dan anggran. Kenapa sampai bisa jauh melenceng dari tugas itu,”herannya.

Kotarmalos memaparkan, dalam fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan membuat peraturan daerah, baik berdasarkan inisiatif Kepala Daerah maupun inisiatif DPRD sendiri. Dalam hal pengawasan, DPRD melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah sehingga tidak menyimpang dari amanat dan aspirasi rakyat.

Sedangkan fungsi anggaran, DPRD harus menetapkan APBD yang diusulkan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Intinya, DPRD Malteng tidak punya kewenangan untuk melakukan perekaman e-KTP, melainkan Disdukcapil Malteng.

“Dari fungsi-fungsi ini kan sudah jelas. Jika ada warga yang mengeluhkan pembuatan e-KTP, pak Ibrahim punya kewenagan untuk memanggil pihak pelaksana mananyakan hal itu. Bukan pak Ibrahim sendiri yang mencanangkan program. Itu salah,”jelasnya.

Ditambahkan, jika kedepannya diketahui perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Capil atas perintah Ibrahim Ruhunusa terindikasi politis dan benar adanya penyalagunan kewenagan dan fasilitas negara, maka warga berhak mempertanyakan dan melaporkan ke ombudsmen dan pihak berwajib lainnya. (MG3)

Komentar

Loading...