Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Koruptor Divonis Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan berdahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Maluku Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, Senin.

Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa atas vonis tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku