KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan berdahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Maluku Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, Senin.
Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa atas vonis tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.



























