KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Keberatan keluarga Alfons agar pelaksanaan eksekusi atau “pengosongan lahan” ditangguhkan ternyata tidak digubris Notje Leasa, juru sita Pengadilan Negeri Ambon.
Eksekusi atas lahan seluas 718 meter persegi di seberang jalan depan RSUD dr Haulussy Kudamati itu akhirnya dilakukan, Jumat, kemarin. Padahal Reinold Evans Alfons ahli waris 21 potong dati Negeri Urimessing telah menyiapkan gugatan untuk mementahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang berpihak pada pemohon eksekusi Hendrik Ferdinandus atas termohon eksekusi Nik Untayana.
“Pemohon eksekusi Hendrik Ferdinandus sudah menang perkara. Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Notje Leasa kepada Kabar Timur, di sela-sela proses eksekusi, Jumat (7/12).
Notje menepis soal informasi penangguhan eksekusi yang disampaikan sebelumnya oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon Hery Setyobudi. Diakui, kalau lahan yang berada di RT 001/RW 002 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe itu telah digugat kembali oleh Reinold Evans Alfons. “Tapi terhadap perkara nomor 48 ini sudah inkrah. Sehingga siapapun yang masuk gugat, kita tetap kembali ke putusan perkara awal. Alfons tidak ada di perkara awal,” tandasnya.
Menurut dia, putusan PN Ambon, dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon. Bahkan kasasi termohon eksekusi Nik Untayana ditolak Mahkamah Agung sehingga dikembalikan ke PN Ambon. Dan sebagai juru sita PN Ambon pihaknya harus melaksanakan surat penetapan eksekusi atas perkara nomor 48/Pdt.G/2014/PN.Amb itu.
Sebelumnya Reinold Evan Alfons menuding ada oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon yang dikepalai Alexander Anaktototy itu. Dalam surat keberatan yang dilayangkan ke juru sita pengadilan, Alfons menuding palsu, sertifikat nomor 2270 dari pemohon eksekusi ahli waris Juliana Ferdinandus /Tesermas atas nama Hendrik Ferdinandus.



























