Desak Usut Korupsi Lahan PLTMG Namlea

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, NAMLEA - Kasusnya sudah dilaporkan tanggal 29 Oktober 2018. Baru pelapor dimintai keterangan 15 November 2018. Terlapor PT. PLN Unit Induk Pembangunan Maluku (UIP) Maluku belum disentuh.

Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4-5 miliar lebih.

“Yang namanya kasus korupsi, tentu menjadi perhatian masyarakat. Karena masalah ini sudah menjadi musuh bersama, bukan saja aparat penegak hukum. Tapi melibatkan semua komponen masyarakat,” kata Abdullah Keliobas, Pengurus LBH Gerakan Poros Maritim Indonesia, Jakarta, kepada Kabar Timur, Kamis (6/12).

PLN dan Kejaksaan, memang diakuinya memiliki hubungan kerjasama yang tertuang dalam kesepakatan bersama (MoU). Tapi bukan berarti kerjasama itu kemudian menggugurkan permasalahan hukum yang dihadapi PLN. Apalagi merugikan negara.

“Yang berbuat salah itu kan oknum. Bukan PLN secara kelembagaan. Sehingga siapapun yang melakukan kejahatan hukum harus di proses sesuai aturan yang berlaku,” pinta Keliobas dari Jakarta.

Olehnya itu, tambah Keliobas, penanganan kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab, akan menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat. “Ini kan sudah dilaporkan. Nanti benar atau tidaknya laporan itu, harus melalui mekanisme penyidikan.

Kalau penanganannya lama, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan marah kalau publik kemudian menjust jika penyidik masuk angin,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang dihubungi Kabar Timur melalui telepon selulernya kemarin, tidak merespon. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dilayangkan melalui aplikasi Whatsaap, tidak dibalas.

Sebelumnya diberitakan, pelapor mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan (PLTMG), Kasipenkum membantah itu bukan pemeriksaan, tapi pendampingan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, sebesar Rp 6.401.814.600 mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Moch Mukadar, pelapor kasus ini mengaku telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 15 November, lalu. “Sudah dipanggil dan diperiksa di ruang pemeriksaan kantor Kejati Maluku. Klien saya diperiksa oleh penyidik Pak Sapta,” ungkap Samrin Sahmad, pengacara Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (20/11).

Dalam pemeriksaan perdana itu, kata dia, terdapat sejumlah poin penting yang ditanyakan dan telah dijelaskan kliennya terkait pembelian lahan proyek tersebut. “Beberapa poin itu diantaranya mengenai ketidakjelasan status tanah yang dijual hanya menggunakan Erfak. Padahal, kepemilikan Erfak tidak bisa dijadikan untuk diperjualbelikan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan tidak sesuai, dan sudah dinaikan berlipat. Dalam transaksi jual beli lahan tersebut, pihak PLN dalam hal ini UIP Maluku, tidak melibatkan Notaris.

“Kami menduga, pengadaan lahan yang dilakukan PLN UIP Maluku dengan Fery Tanaya ada konspirasi merugikan keuangan negara. Dalam prosesnya pun, pihak BPN Buru, tidak dilibatkan,” kata Samrin yang didampingi Moch Mukadar, kemarin.

Menurutnya, selain telah melaporkan kepada Kejati Maluku, kasus dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kami sudah masukan laporan kepada Kejagung, Jampidsus 12 November pukul 12.30 WIT. Setelah di Jampidsus, kami memasukan laporan kepada KPK pada pukul 14.30,” terangnya.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, mengaku belum ada penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia meminta Kabar Timur untuk mengecek kembali apakah dalam pemeriksaan itu sudah diberikan surat pemanggilan permintaan keterangan.

“Tolong dicek apakah ada surat panggilan untuk permintaan keterangan ataukah tidak. Kalau tidak ada itu dilakukan dalam konteks pendampingan DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara). Karena saya sudah cek belum ada penyelidikan, yang ada adalah pendampingan DATUN,” kata Samy, Selasa, kemarin.

Sebelumnya, Samy mengaku PT. PLN telah melakukan MoU dengan bidang DATUN Kejati Maluku. Sehingga terkait permasalahan pengadaan lahan itu, sedang ada upaya mediasi dalam konteks pendampingan yang dilakukan DATUN terhadap PLN.

“Setahu saya PT. PLN ada MoU dengan bidang DATUN Kejati Maluku maka terhadap permasalahan pengadaan lahan tersebut sedang ada upaya mediasi dalam konteks pendampingan yang dilakukan oleh Bidang DATUN terhadap PLN dengan menghadirkan para pihak guna membicarakan penyelesaian permasalahan dimaksud,” jelasnya. (CR1)

Komentar

Loading...