KABARTIMURNEWS.COM, NAMLEA – Kasusnya sudah dilaporkan tanggal 29 Oktober 2018. Baru pelapor dimintai keterangan 15 November 2018. Terlapor PT. PLN Unit Induk Pembangunan Maluku (UIP) Maluku belum disentuh.
Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4-5 miliar lebih.
“Yang namanya kasus korupsi, tentu menjadi perhatian masyarakat. Karena masalah ini sudah menjadi musuh bersama, bukan saja aparat penegak hukum. Tapi melibatkan semua komponen masyarakat,” kata Abdullah Keliobas, Pengurus LBH Gerakan Poros Maritim Indonesia, Jakarta, kepada Kabar Timur, Kamis (6/12).
PLN dan Kejaksaan, memang diakuinya memiliki hubungan kerjasama yang tertuang dalam kesepakatan bersama (MoU). Tapi bukan berarti kerjasama itu kemudian menggugurkan permasalahan hukum yang dihadapi PLN. Apalagi merugikan negara.
“Yang berbuat salah itu kan oknum. Bukan PLN secara kelembagaan. Sehingga siapapun yang melakukan kejahatan hukum harus di proses sesuai aturan yang berlaku,” pinta Keliobas dari Jakarta.
Olehnya itu, tambah Keliobas, penanganan kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab, akan menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat. “Ini kan sudah dilaporkan. Nanti benar atau tidaknya laporan itu, harus melalui mekanisme penyidikan.
Kalau penanganannya lama, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan marah kalau publik kemudian menjust jika penyidik masuk angin,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang dihubungi Kabar Timur melalui telepon selulernya kemarin, tidak merespon. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dilayangkan melalui aplikasi Whatsaap, tidak dibalas.
Sebelumnya diberitakan, pelapor mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan (PLTMG), Kasipenkum membantah itu bukan pemeriksaan, tapi pendampingan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, sebesar Rp 6.401.814.600 mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.



























