Azan Dalam Gereja, Ini Sikap MUI Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah mendengar penjelasan sejumlah pihak terkait dan masukan masyarakat di kalangan umat muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, akhirnya bersikap. Kumandang Adzan dan pembacaan Rawi di dalam sebuah Gereja di Kota Ambon, sangat disesali.

Sedikitnya terdapat empat poin penting yang menjadi pernyataan sikap MUI Maluku dalam menanggapi insiden pencampuradukan peribadatan yang viral dan meresahkan umat Muslim Maluku, Minggu, lima hari lalu.

Adanya kumandang Adzan dan pembacaan Rawi Berjanji yang dirangkai dalam peribadatan bersama ritual agama lain itu, telah bertentangan dengan ajaran Islam. Hukumnya haram. Ini empat point sikap MUI Maluku, yang dibacakan Ketuanya Dr. Abdullah Latuapo.

Pertama: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menyesalkan kejadian dikumandangkannya Adzan dan pembacaan Rawi di dalam gereja yang telah menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan umat Islam dan masyarakat secara umum.

Kedua: Dalam rangka menjaga dan memelihara Keamanan Antar Umat Beragama yang telah terjalin dengan sangat baik di Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menghimbau agar kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat agar dihindari.

Ketiga: Bahwa terkait dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang di masyarakat baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial akan segera ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku.

Dan, keempat: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga dan memelihara stabilitas keamanan di Maluku.

Menurut Latuapo, empat poin tuntutan sikap ini akan disampaikan kepada sejumlah tokoh agama Kristen, Gubernur Maluku, Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura.

Sebelumnya diberitakan, pengurus MUI Maluku menggelar rapat bersama ratusan tokoh agama dan warga muslim di Kota Ambon, Selasa (4/12). Rapat tersebut dilakukan untuk mendengar klarifikasi dari sejumlah pihak terkait insiden lantunan Azan dan pembacaan Alquran di dalam sebuah Gereja di Kota Ambon, 2 Desember, lalu.

Azan dan pembacaan Alquran itu dirangkai dalam prosesi kegiatan Panas Pela antara Negeri Laha, Tial dan Amahusu yang berlangsung di Negeri Amahusu, kala itu. Insiden ini kemudian viral di media sosial, khususnya di kalangan umat muslim Kota Ambon, bahkan Maluku umumnya.

Sejumlah orang yang dimintai klarifikasinya adalah Hamdani Laturua atas nama warga Negeri Laha, Raja Negeri Tial, Abidin Wakano, dan Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo. Satu persatu mereka menjelaskan terkait insiden yang dianggap telah bertentangan dengan ajaran Islam tersebut.

Umat muslim tidak terima mencampur adukan ritual keagamaan seperti melafazkan ayat-ayat suci Alquran, ataupun mengkumandangkan Azan di dalam gereja. Sebab, aksi tersebut dianggap sebagai sebuah Sinkretisme (Suatu proses perpaduan dari beberapa paham-paham atau aliran-aliran agama atau kepercayaan) yang bertentangan dengan ajaran Islam. (MG3/CR1)

Komentar

Loading...