KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah mendengar penjelasan sejumlah pihak terkait dan masukan masyarakat di kalangan umat muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, akhirnya bersikap. Kumandang Adzan dan pembacaan Rawi di dalam sebuah Gereja di Kota Ambon, sangat disesali.
Sedikitnya terdapat empat poin penting yang menjadi pernyataan sikap MUI Maluku dalam menanggapi insiden pencampuradukan peribadatan yang viral dan meresahkan umat Muslim Maluku, Minggu, lima hari lalu.
Adanya kumandang Adzan dan pembacaan Rawi Berjanji yang dirangkai dalam peribadatan bersama ritual agama lain itu, telah bertentangan dengan ajaran Islam. Hukumnya haram. Ini empat point sikap MUI Maluku, yang dibacakan Ketuanya Dr. Abdullah Latuapo.
Pertama: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menyesalkan kejadian dikumandangkannya Adzan dan pembacaan Rawi di dalam gereja yang telah menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan umat Islam dan masyarakat secara umum.
Kedua: Dalam rangka menjaga dan memelihara Keamanan Antar Umat Beragama yang telah terjalin dengan sangat baik di Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menghimbau agar kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat agar dihindari.
Ketiga: Bahwa terkait dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang di masyarakat baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial akan segera ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku.



























