KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rencana mintai keterangan Gubernur Maluku Said Assagaf di kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi bank senilai Rp238,5 miliar tidak dipenuhi. Surat panggilan telah dilayangkan, tapi gubernur sebut belum terima.
Kejaksaan Tinggi (kejati), Maluku, Kamis, kemarin, menjadwalkan meminta keterangan Gubernur Maluku Said Assagaf, selaku Pemegang saham pengendali PT Bank Maluku-Maluku Utara, sebagai saksi dikasus dugaan korupsi Repo, kendati yang bersangkutan tidak penuhi panggilan alias tidak hadir dari panggilan jaksa penyidik.
“Surat panggilannya kami layangkan ke Kantor PT. BM-Malut sejak tanggal 25 November 2018 tetapi hari ini tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi balik secara resmi,” kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Rabu.
Penjelasan Wakajati didampingi Rolly Manampiring selaku jaksa penyidik, disampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus revers repo obligasi terhadap dua tersangka berinisial IR dan IT. “Pemegang saham pengendali seharusnya hadir saat ini sesuai undangan yang kami layangkan tetapi tidak hadir tanpa disertai alasan,” katanya.
Terpisah, Gubernur Maluku, Said Assagaff menagaskan, dirinya belum menerima surat panggilan Kejati untuk diperiksa dalam kasus itu.
“Dari dulu sudah saya bilang, saya siap. Kapan saja jika dipanggil Kejaksaan untuk berikan keterangan terkait kasus bank Maluku. Ini, agar kasusnya tuntas. Tapi, surat panggilan jaksa saya belum saya terima. Coba tanya di Sekda,” kata Assagaff menjawab wartawan, di kantornya, Kamis, kemarin.
Assagaf menegaskan, kapanpun dipanggil dirinya siap memberikan penjelasan atau keterangan. Dia meyakini, Kejaksaan akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Selaku pemegang saham yang dirugikan, dia berharap, hilangnya uang Rp 238 miliar harus diusut tuntas, sehingga ada tersangka dan uang yang hilang harus dikembalikan.



























