Tak Penuhi Panggilan, Assagaf: Saya Belum Terima Panggilan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rencana mintai keterangan Gubernur Maluku Said Assagaf di kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi bank senilai Rp238,5 miliar tidak dipenuhi. Surat panggilan telah dilayangkan, tapi gubernur sebut belum terima.
Kejaksaan Tinggi (kejati), Maluku, Kamis, kemarin, menjadwalkan meminta keterangan Gubernur Maluku Said Assagaf, selaku Pemegang saham pengendali PT Bank Maluku-Maluku Utara, sebagai saksi dikasus dugaan korupsi Repo, kendati yang bersangkutan tidak penuhi panggilan alias tidak hadir dari panggilan jaksa penyidik.
“Surat panggilannya kami layangkan ke Kantor PT. BM-Malut sejak tanggal 25 November 2018 tetapi hari ini tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi balik secara resmi,” kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Rabu.
Penjelasan Wakajati didampingi Rolly Manampiring selaku jaksa penyidik, disampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus revers repo obligasi terhadap dua tersangka berinisial IR dan IT. “Pemegang saham pengendali seharusnya hadir saat ini sesuai undangan yang kami layangkan tetapi tidak hadir tanpa disertai alasan,” katanya.
Terpisah, Gubernur Maluku, Said Assagaff menagaskan, dirinya belum menerima surat panggilan Kejati untuk diperiksa dalam kasus itu.
“Dari dulu sudah saya bilang, saya siap. Kapan saja jika dipanggil Kejaksaan untuk berikan keterangan terkait kasus bank Maluku. Ini, agar kasusnya tuntas. Tapi, surat panggilan jaksa saya belum saya terima. Coba tanya di Sekda,” kata Assagaff menjawab wartawan, di kantornya, Kamis, kemarin.
Assagaf menegaskan, kapanpun dipanggil dirinya siap memberikan penjelasan atau keterangan. Dia meyakini, Kejaksaan akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Selaku pemegang saham yang dirugikan, dia berharap, hilangnya uang Rp 238 miliar harus diusut tuntas, sehingga ada tersangka dan uang yang hilang harus dikembalikan.
“Kalau hari ini mau ya hari ini (kemarin), besok ya besok (hari ini), lusa ya lusa, iyakan. Karena saya punya uang, saya pemegang saham. Saya sudah bilang uang hilang ratusan miliar, harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan uang saya harus dikembalikan. Kasus uang Rp 238 miliar masa dibiarkan saja,”ucapnya.
Menyoal upaya apa saja yang telah dilakukannya untuk mengembalikan uang itu? Assagaf mengaku, tahun 2014 silam, pernah mengirimkan surat ke Bareskrim untuk mencekal orang -orang yang terlibat dalam kasus ini. “Saya orang pertama yang kirim surat ke Bareskrim minta untuk cekal dia (pelaku),” ungkapnya.
Ditanya siapa orang yang diminta untuk dicekal itu? Assagaff enggan beberkan nama maupun inisialnya. “Inisialnya jangan dong, tapi yang dicekal pertama itu Triple A (PT. AAA Securitas) yang ambil uang Rp 238 miliar,”sambungnya.
Karena uang yang raib bernilai jumbo, Assagaff berharap hukuman yang diberikan kepada para tersangka itu jangan hanya 5 atau 10 tahun, tetapi lebih dari itu. “Itu uang Rp 238 miliar itu, kau kerja sampai tua juga tidak dapat uang sebanyak itu. Itu tantangan saya,”tandasnya.
Terkait kasus itu, sejumlah pihak dari internal bank yang telah diperiksa penyidik diantaranya mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan dirut pemasaran, Wellem Patty, mantan direktur kepatuhan Izak Tenu, kepala satuan audit internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.
Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT. BM- Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri. Untuk seri A senilai Rp80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu. (AN/RUZ)
Komentar