Wakajati Maluku Tepis Sinyalemen BPK RI “Bermain”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara dugaan korupsi proyek Terminal Transit Passo yang kini tinggal tunggu hasil audit kerugian keuangan negara di BPK RI dipastikan tuntas. Meski terkendala oleh dokumen untuk disampaikan ke lembaga auditor keuangan negara itu, Wakil Kejati Maluku Erryl Agoes menyatakan tetap ada solusi. “Pasti ada solusinya,” ujar Erriyl Agoes kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (27/11).

Pernyataan Erryl Agoes sekaligus meluruskan pemberitaan Kabar Timur sebelumnya, kalau ada pihak-pihak yang “bermain” dengan auditor BPK RI yang sifatnya menghambat proses audit. Menurut dia, BPK RI sebagai lembaga auditor resmi keuangan negara diatur oleh undang-undang, memiliki sistem yang berbeda dengan Kejaksaan dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Dari penjelasan BPK RI ke pihaknya, akui Agoes, proses pengauditan di lembaga auditor ini tidak sesederhana yang dipikirkan orang. “Kita hubungan baik sekali dengan BPK, ada Wakapolda juga waktu itu dan Ketua Pengadilan Tinggi, kita dapat penjelasan dari BPK.

Ternyata dia (BPK) gali semua dulu informasinya tidak sebatas yang kita hitung. Itu yang buat lama. Tapi kita juga dituntut masyarakat, kita masuk koran terus,” terang Erryl Agoes.

Agoes mengaku dirinya harus menepis sinyalemen anak buahnya sendiri yakni Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Abdul Hakim yang menduga ada permainan pihak-pihak tertentu di BPK RI. “Ikut penjelasan saya. Pernyataan Kasidik itu pendapat pribadi. Dan terhadap perkara ini kita tunggu saja. Kita tidak main-main dengan pihak mana pun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan perkara dugaan korupsi Terminal Transit Passo terkendala proses audit di BPK RI. Namun Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menilai ada pihak-pihak tertentu yang bermain di BPK RI dengan dalih meminta dokumen yang ternyata sulit diperoleh oleh penyidik.

“Mudah-mudahan dapat tau siapa yang bermain di sana, di BPK itu,” ujar Kasipidsus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada Kabar Timur ditemui di kantornya, Senin (26/11) lalu di ruang kerjanya.

Menurut Abdul Hakim dokumen yang sulit ditemukan adalah dokumen perencanaan tahun 2005 proyek Terminal Transit Passo. Tim jaksa, akuinya, sudah meminta dokumen tersebut dari pihak Pemkot Ambon, namun dijawab telah musnah saat kebakaran di salah satu ruangan di kantor Pemkot.

Menurut dia, permintaan dokumen ini membuat molor penuntasan perkara proyek senilai Rp 55 miliar itu oleh pihaknya. Padahal tinggal penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Sekadar diketahui, Kejati Maluku menemukan potensi kerugian negara pada proyek multi years yang didanai APBD Pemkot, APBD Provinsi Maluku dan APBN tahun 2007- 2015. Dari hitungan penyidik dari total dana Rp 55 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar, yakni pada item pekerjaan yang didanai anggaran tahun 2008-2009.

Tiga tersangka sudah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun. Ketiga orang ini, menurut Kejati, baru bisa ditahan setelah tim penyidik mengantongi hasil audit BPK RI. (KTA)

Komentar

Loading...