KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Perkara dugaan korupsi proyek Terminal Transit Passo yang kini tinggal tunggu hasil audit kerugian keuangan negara di BPK RI dipastikan tuntas. Meski terkendala oleh dokumen untuk disampaikan ke lembaga auditor keuangan negara itu, Wakil Kejati Maluku Erryl Agoes menyatakan tetap ada solusi. “Pasti ada solusinya,” ujar Erriyl Agoes kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (27/11).
Pernyataan Erryl Agoes sekaligus meluruskan pemberitaan Kabar Timur sebelumnya, kalau ada pihak-pihak yang “bermain” dengan auditor BPK RI yang sifatnya menghambat proses audit. Menurut dia, BPK RI sebagai lembaga auditor resmi keuangan negara diatur oleh undang-undang, memiliki sistem yang berbeda dengan Kejaksaan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Dari penjelasan BPK RI ke pihaknya, akui Agoes, proses pengauditan di lembaga auditor ini tidak sesederhana yang dipikirkan orang. “Kita hubungan baik sekali dengan BPK, ada Wakapolda juga waktu itu dan Ketua Pengadilan Tinggi, kita dapat penjelasan dari BPK.
Ternyata dia (BPK) gali semua dulu informasinya tidak sebatas yang kita hitung. Itu yang buat lama. Tapi kita juga dituntut masyarakat, kita masuk koran terus,” terang Erryl Agoes.
Agoes mengaku dirinya harus menepis sinyalemen anak buahnya sendiri yakni Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Abdul Hakim yang menduga ada permainan pihak-pihak tertentu di BPK RI. “Ikut penjelasan saya. Pernyataan Kasidik itu pendapat pribadi. Dan terhadap perkara ini kita tunggu saja. Kita tidak main-main dengan pihak mana pun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan perkara dugaan korupsi Terminal Transit Passo terkendala proses audit di BPK RI. Namun Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menilai ada pihak-pihak tertentu yang bermain di BPK RI dengan dalih meminta dokumen yang ternyata sulit diperoleh oleh penyidik.



























