Satu Pengeroyok Wartawan Diringkus

Korban pengeroyokan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelarian Fitrah Galampa, satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Husen Seknun, seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya berakhir. Pemuda 20 tahun ini diringkus di belakang kampungnya, Desa Lena, Kecamatan Waesama, Bursel, Rabu (28/11), dini hari.

Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan mata kanan korban nyaris terlepas dari kelopaknya, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.

“Tersangka yang kabur sudah kami tangkap tadi pagi (kemarin). Mereka (Tete Amin Letetuni, Abdul Ladou, dan Fitrah Galampa), juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Waesama, IPTU Jainudin, kemarin.

Dikatakan, penetapan tiga tersangka kasus tindak pidana kekerasan secara bersama yang mengakibatkan korban menderita cacat seumur hidup, itu setelah polisi mengantongi dua alat bukti. “Dua orang saksi sudah kami periksa, ditambah dengan ke tiga tersangka,” ujarnya.

Korban, tambah Jainudin, kini telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, Kota Ambon. Dia diberangkatkan pihak keluarga, setelah mendapat rujukan dari Rumah Sakit Namrole, Bursel. Sejak di rujuk untuk mendapatkan penanganan medis yang terbaik, korban masih koma.

“Saya dapat kabar dari keluarga dan juga teman-teman wartawan, kondisi korban masih seperti pertama kali dibawa ke RSUD Namrole. Korban belum bisa berbicara,” jelasnya.

PWI DESAK PELAKU DIHUKUM BERAT

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bursel, Taufik Hidayat, mengutuk aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga pemuda Desa Lena, terhadap Husen Seknun, wartawan media online di daerah itu.

Taufik meminta para tersangka pemukulan tersebut harus dihukum berat. “Para pelaku ini harus dihukum berat. Olehnya itu, kami mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku penganiayaan yang menyebabkan Husein Seknun menderita luka berat atau cacat seumur hidup,” tegasnya kepada wartawan di Namrole, kemarin.

Dikatakan, kasus ini tergolong  penganiayaan berat dan menurut KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Pada pasal ini menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat mengakibatkan cacat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penganiayaan keji yang menimpa pria 35 tahun ini terjadi di Desa Lena, Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel, Senin (26/11) dini hari, pukul 03.00 WIT. Pelakunya diduga Tete Amin Letetuni (20), Abdul Ladou (20), dan Fitrah Galampa (20), warga desa Lena.

Kasus penganiyaan berawal dari acara pesta joget yang digelar keluarga Jufry Ladou, setelah pelaksanaan akiqah anaknya. Di pesta itu, Husen datang bersama temannya Zulkarnain Wali. Saat duduk di lokasi pesta, korban yang hendak mengambil handphone di saku celana, tak sengaja sikut tangan kirinya menyentuh bokong Andulan Sarfah, istri salah satu pelaku penganiyaan, Abdul Ladou.

Sarfah yang tidak terima pantatnya disentuh korban mengadu ke suaminya. Sempat terjadi adu mulut saat itu, tetapi berakhir damai.

Ternyata, Abdul Ladou masih menyimpan amarah terhadap Husen dan menyusun rencana jahat. Padahal korban telah menjelaskan tidak sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh istri pelaku saat mengambil HP.

Pelaku yang masih emosi ini memanggil dua rekannya, Amin Letetuni dan Fitrah Galampa. Pelaku mengawasi gerak-gerik korban di tempat pesta joget. Ketiganya menunggu korban pulang ke rumah. Rencana tiga pemuda itu berhasil. Saat korban bersama temannya pulang dari pesta joget, para pelaku menghadang korban. Tanpa rasa iba, ketiga pemuda ini menghakimi korban.

Dihajar babak belur korban pun pingsan di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam ketika mengeroyok korban. Buktinya, mata bagian kanan korban hampir terlepas dari kelopak mata. (CR1/KTL)

Komentar

Loading...