KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Angka pasti kerugian keuangan negara proyek Water Front City atau Reklamasi Pantai Namlea mulai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Hitungan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku nilai itu mencapai Rp 3,1 miliar, tapi hasil komunikasi dengan tim auditor BPK potensi kerugian negara mendekati Rp 5 miliar.
Potensi kerugian negara cukup besar, menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim. Disebabkan material timbunan yang digunakan bukan material pilihan, padahal telah dianggarkan. “Sahran gratis ambil timbunan dari lokasi itu,” terang Abdul Hakim kepada Kabar Timur, Senin (26/11).
Lokasi dimaksud adalah, bandara Namniwel. Material sisa pembukaan lahan untuk bandara dipakai adik kandung Bupati Buru, Ramli Umasugy ini. Timbunan itu diambil cuma-cuma dari lokasi Bandara Namniwel.
Dalam proyek ini Sahran Umasugy berparan sebagai kontraktor pelaksana. Cilakanya, material tersebut tidak sesuai bestek pekerjaan seperti ditentukan dalam kontrak yaitu tanah pilihan. Namun Sahran yang juga anggota DPRD Kabupaten Buru ini menggunakan tanah kapur, diambil dari Bandara Namniwel.
Dijelaskan Abdul Hakim, tanah timbunan ini yang dikejar tim auditor BPK RI dalam tinjauan on the spot di Namlea. Sampel diambil dari dua lokasi, yakni Bandara Namniwel dan Pantai Merah Putih Kota Namlea, lokasi proyek Reklamasi tersebut.
Tapi bukan saja material, Sahran mencoba mendapatkan secara gratis tempat penampungan sheet pile atau talud beton letter “U” di Dermaga Namlea. Biaya sewa tempat tidak dikeluarkan, akibatnya pihak otoritas dermaga meminta Sahran memindahkan beton-beton tersebut keluar dari lokasi.



























