KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara korupsi proyek Terminal Transit Passo kembali terkendala. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkapkan, auditor BPK RI meminta dokumen yang sulit ditemukan.
“BPK banyak minta-minta dokumen, macam-macam. Sekarang minta dokumen tahun 2005 lagi, adakah itu dokumennya?,” ujar Kasipidsus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat kemarin di kantornya.
Menurut Abdul Hakim, dokumen perencanaan proyek tahun 2005 itu sulit ditemukan. Pasalnya, Pemkot Ambon pada dinas terkait mengaku hilang akibat kebakaran.
“Tapi BPK ngotot, bagaimana caranya? lama-lama kita tarik berkas dari BPK. Kita minta BPKP atau kita hitung sendiri. Kita hanya minta kepastian mau hitung atau tidak? sementara kita sudah ikut semua kemauannya BPK,” kata Abdul Hakim kesal.
Sebelumnya Kejati Maluku diisukan bakal menghentikan penyidikan perkara korupsi proyek senilai Rp 55 miliar tahun 2007-2011 milik Pemkot Ambon itu. “Informasi seperti itu sumbernya dari siapa? Setahu saya perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” tandas Samy kepada Kabar Timur beberapa waktu lalu.
Namun diduga hasil audit yang ditunggu ini terkesan hanya dalih Kejati. Pasalnya sejumlah perkara yang belum diterima hasil pasti auditnya, Kejati bisa naikkan perkaranya ke ranah penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Informasi lain berasal dari bulan Juni 2018 lalu. Ketika anggota BPK RI Hary Azhar Azis menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas LPKD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat WTP.
Ketika itu, Hary Azhar Azis mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon belum rampung.



























