Lekipera Resmi Lapor PT Ambon ke KY

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Menduga putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Ambon merupakan "produk" oknum mafia hukum, politisi Partai NasDem Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera mengadukan pengadilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Minggu lalu, laporan ke KY sudah disampaikan di Jakarta," ungkap Lekipiera yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MBD ini kepada Kabar Timur, Sabtu (17/11).

Laporan ke KY oleh Lekipera menyusul putusan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Ambon yaitu 2,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Lekipera juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta lebih subsider 8 bulan.

Sebelumnya Hermanus Lekipera dituntut JPU Kcabjari Wonrelli yang memproses perkara ini lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp300 juta lebih.

Dari semua putusan terhadap dirinya, Hermanus Lekipera menjelaskan, tujuan laporan ke KY agar komisi yang bertugas mengawasi kinerja hakim itu melihat kejanggalan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.

Dia menuding majelis hakim pengadilan tersebut asal-asalan dan tidak profesional memutus perkara. Yang paling menyolok dalam dokumen putusan, majelis hakim tinggi memakai putusan perkara orang lain dengan lokus perkara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Lekipera menduga, putusan banding dirinya seolah titipan pihak-pihak tertentu dan terkait mafia hukum di pengadilan tersebut."Macam ada mafia saja, takutnya begitu," ujar Rony Samloy kuasa hukum Hermanus Lekipera.

"Indikasinya, lihat putusan banding Pengadilan Tinggi pake putusan Fransina Puttileihalat. Lihat di halaman 104 dan 105 putusan banding perkara dana bos MBD 2009-2010," beber Rony.

Menurut dia, itu bukan kekeliruan pengetikan kata. Bahkan asumsi pihaknya, majelis hakim tidak pernah melihat dan mempelajari memori banding yang diajukan kliennya. Dan putusan yang dikeluarkan tentu saja sebuah kesalahan fatal Pengadilan Tinggi Ambon.

"Masa kasus orang lain dipakai untuk vonis padahal perkara beda, tempat beda, fakta dan perannya pasti berbeda. Majelis hakim tidak cermat, putusannya asal-asalan," papar dia.

Menurut Rony, hal ini semakin memperkuat dugaan KPK berdasarkan evaluasi KY bahwa selain pengacara, lembaga kehakiman patut dicurigai. "Kita ke KY kita akan lampirkan bukti-bukti semua. Keadilan ini seng ada lai di dunia. Dong biking hukuman tambah naik, sementara memori banding dong pake putusan perkara orang lain, dunia su bagaimana ini?" ujar Rony dengan nada prihatin. (KTA)

Komentar

Loading...