KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Menduga putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Ambon merupakan “produk” oknum mafia hukum, politisi Partai NasDem Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera mengadukan pengadilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Minggu lalu, laporan ke KY sudah disampaikan di Jakarta,” ungkap Lekipiera yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MBD ini kepada Kabar Timur, Sabtu (17/11).
Laporan ke KY oleh Lekipera menyusul putusan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Ambon yaitu 2,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Lekipera juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta lebih subsider 8 bulan.
Sebelumnya Hermanus Lekipera dituntut JPU Kcabjari Wonrelli yang memproses perkara ini lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp300 juta lebih.
Dari semua putusan terhadap dirinya, Hermanus Lekipera menjelaskan, tujuan laporan ke KY agar komisi yang bertugas mengawasi kinerja hakim itu melihat kejanggalan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
Dia menuding majelis hakim pengadilan tersebut asal-asalan dan tidak profesional memutus perkara. Yang paling menyolok dalam dokumen putusan, majelis hakim tinggi memakai putusan perkara orang lain dengan lokus perkara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).