KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Akhirnya BPK RI merampungkan tinjauan “on the spot” di Namlea dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi proyek Water Front City (WFC) Kabupaten Buru. Bahkan Jumat pekan kemarin, semua sampel material tanah timbunan dari lokasi proyek telah dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan seluruh rangkaian on the spot telah diselesaikan tim BPK RI didampingi sejumlah penyidik Kejati. “Proses klarifikasi terhadap semua pihak sudah selesai. Jumat kemarin, tim BPK RI bawa sampel material yang di bandara itu ya, yang dipakai untuk pembangunan WFC. Itu di bawa uji lab di Politeknik Bandung,” kata Samy kepada Kabar Timur, Sabtu (17/11).
Dengan berakhirnya seluruh kegiatan on the spot, menurut Samy, tim penyidik Kejati Maluku tinggal menunggu audit finaldiselesaikan oleh pihak BPK RI. Hasil audit tersebut adalah besaran pasti nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi proyek WFC.



























