BPK Rampungkan Kasus Korupsi Sahran Umasugy
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akhirnya BPK RI merampungkan tinjauan “on the spot” di Namlea dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi proyek Water Front City (WFC) Kabupaten Buru. Bahkan Jumat pekan kemarin, semua sampel material tanah timbunan dari lokasi proyek telah dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan seluruh rangkaian on the spot telah diselesaikan tim BPK RI didampingi sejumlah penyidik Kejati. "Proses klarifikasi terhadap semua pihak sudah selesai. Jumat kemarin, tim BPK RI bawa sampel material yang di bandara itu ya, yang dipakai untuk pembangunan WFC. Itu di bawa uji lab di Politeknik Bandung," kata Samy kepada Kabar Timur, Sabtu (17/11).
Dengan berakhirnya seluruh kegiatan on the spot, menurut Samy, tim penyidik Kejati Maluku tinggal menunggu audit finaldiselesaikan oleh pihak BPK RI. Hasil audit tersebut adalah besaran pasti nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi proyek WFC.
Adik Bupati Buru sahran Umasugy, PPK proyek Sri Julianti, Konsultan Pengawasan M Ridwan Pattilouw dan Memed Duwila, orang dekat Sahran Umasugy semuanya bersatatus tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim mengatakan, pihaknya baru menahan Sahran Umasugy Cs, setelah pihaknya mengantongi Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) oleh BPK RI.
Abdul Hakim menambahkan, LHPKN akan menjadi data bagi tim penyidik Kejati, sebelum menyita aset pribadi Sahran Umasugy guna menutupi kerugian keuangan negara yang timbul. Sejauh ini Sahran baru mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 500 juta dari nilai estimasi penyidik terhadap kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. (KTA)
Komentar