Koruptor Dana Pelantikan 26 Kades Tual Divonis Ringan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tual Fatmawaty Kabalmay divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Terdakwa perkara korupsi. Sebelumnya terdakwa juga dituntut ringan oleh JPU Crisman Sahetapy, 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan, Jumat, kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Cristina Tetelepta memvonis Fatmawaty pidana penjara 1,6 tahun. Didampingi penasehat hukumnya Abdussyukur Kaliky, terdakwa terlihat menangis, mendengar amar putusan disampaikan oleh majelis hakim.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 1,6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Cristina Tetelepta didampingi Bernard Pandjaitan dan Felix Wuissan selakuk Hakim Anggota pada sidang tersebut.

Majelis hakim, kata Cristina, menilai terdakwa Fatmawaty Kabalmay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga mengganjar terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Sedang uang pengganti sebesar Rp 110 juta, jika tidak mampu diganti hukuman subsider penjara satu bulan.

Usai amar putusan majelis hakim dibacakan untuk terdakwa, melalui kuasa hukumnya Abdul Sukur Kaliky SH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sementara JPU mengatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, JPU Crisman Sahetapy menuduh mantan kepala SKPD pada BPMD Kota Tual itu melakukan penyelewengan anggaran pelantikan 26 Kepala Desa di tahun 2011. Dana bersumber dari BPMPD Kota Tual senilai Rp Rp.700 juta dan digelontorkan untuk kebutuhan kegiatan tersebut.” Namun dana disalahgunakan sehingga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp Rp.393.190 juta,” ujar Crisman dalam amar tuntutannya (27/9) lalu.

Crisman menjelaskan, pada 12 September 2011 Victor Nanuru selaku bendahara pengeluaran membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan Nomor 002/SPP-TU/1.22.02.1/ 2011/KT. Yaitu permintaan tambahan uang persediaan atas kegiatan pemilihan dan pelantikan kades. SPP ini dikeluarkan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang terealisasi 100 persen sesuai bukti laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran berupa jenis tambahan uang pada 8 Juni 2011 senilai Rp211,7 juta.

Selanjutnya, SPP dan SPM diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 13 November 2011 senilai Rp345,5 juta. SPP dan SPM ini ditandatangani Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan dana tersebut langsung masuk rekening bendahara pengeluaran BPMD sebesar Rp345,5 juta.

Setelah ditelusuri penggunaan dana dimaksud, terdakwa Fatmawati Kabalmay selaku KPA ternyata telah menyalahgunakan kewenangan. Karena jabatan dan kedudukannya, pengelolaan keuangan daerah, Fatmawaty memasukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar. Selain itu, lanjut JPU, sisa anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan dan pelantikan kades sebesar Rp110 juta telah diserahkan Victor kepada terdakwa pada akhir tahun anggaran 2012 dan saat itu saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Alhasil, terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut sehingga total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp393,190 juta.Tukas hakim. (KTA)

Komentar

Loading...