KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tual Fatmawaty Kabalmay divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Terdakwa perkara korupsi. Sebelumnya terdakwa juga dituntut ringan oleh JPU Crisman Sahetapy, 2 tahun penjara.
Dalam sidang putusan, Jumat, kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Cristina Tetelepta memvonis Fatmawaty pidana penjara 1,6 tahun. Didampingi penasehat hukumnya Abdussyukur Kaliky, terdakwa terlihat menangis, mendengar amar putusan disampaikan oleh majelis hakim.
“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 1,6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Cristina Tetelepta didampingi Bernard Pandjaitan dan Felix Wuissan selakuk Hakim Anggota pada sidang tersebut.
Majelis hakim, kata Cristina, menilai terdakwa Fatmawaty Kabalmay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mengganjar terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Sedang uang pengganti sebesar Rp 110 juta, jika tidak mampu diganti hukuman subsider penjara satu bulan.
Usai amar putusan majelis hakim dibacakan untuk terdakwa, melalui kuasa hukumnya Abdul Sukur Kaliky SH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sementara JPU mengatakan pikir-pikir.



























