KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Milton Tomhisa, warga Desa Wainibe, Buru Barat dan Sarwi, warga Unit 17, Desa Debowae, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang mineral dan batubara serta peredaran ilegal bahan kimia berbahaya.
Ke dua pelaku yang ditangkap bersama tiga penambang emas lainnya ini jadi tersangka lantaran kepemilikan bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri. Milton ditangkap saat menambang menggunakan merkuri. Sementara Sarwi, adalah penjual mercuri dan pemilik pabrik emas ilegal.
Dua dari lima orang penambang ilegal yang ditangkap Polda Maluku di sekitar kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, dua hari lalu, ini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru. Sedangkan Fery Salway, Sutoyo, dan Zainal Arifin, diperiksa sebagai saksi.
“Jadi dua orang yang dijadikan tersangka. MT (Milton Tomhisa) sebagai penambang dan S (Sarwi) sebagai penjual merkuri dan pemilik pabrik. Yang lainnya sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Mereka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kabar Timur, Jumat (9/11).
Penyidik saat ini sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Namlea.”Sudah kami tahan. Berkas mereka dalam penyusunan untuk dilimpahkan dalam tahap I. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Desas desus adanya penambangan emas di malam hari, terbukti. Polisi meringkus lima orang warga bersama 6 Kg merkuri. Dua penambang ditangkap di lereng Gunung Botak, dan tiga lainnya di rumah yang dijadikan pabrik pengolahan emas, dinihari, kemarin.
Penggerebekan dipimpin langsung Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra, saat melakukan kontrol dan kegiatan pengawasan pelaksanaan pengamanan lokasi penambangan liar di Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Pengawasan langsung Karo Ops sejak Rabu (7/11), malam, lalu, itu didampingi Kapolres Pulau Buru AKBP. Ricky Purnama Kertapaty, Kapolsek Waiapo IPDA. Rina dan Danki Brimob Kompi 3 Pulau Buru IPTU. Agus Lainata bersama sejumlah personel pengawalan. Mereka memasuki kawasan pertambangan GB, sekira pukul 23.05 WIT.
Ke lima penambang dan seorang penjual merkuri, itu adalah Fery Salway (24), warga Kudamati, Kota Ambon, Milton Tomhisa (26), warga Desa Wainibe, Buru Barat, Sutoyo (38), warga Dusun Waimolong, Kecamatan Leihitu, Zainal Arifin (30), warga Mimika, Papua dan Sarwi (40), penjual merkuri serta pemilik pabrik pengolahan emas yang merupakan warga Unit 17, Buru. Sedangkan Andi, warga Desa Wainibe, berhasil kabur.



























