Dua Pemilik Merkuri dan Pabrik Emas Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Milton Tomhisa, warga Desa Wainibe, Buru Barat dan Sarwi, warga Unit 17, Desa Debowae, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang mineral dan batubara serta peredaran ilegal bahan kimia berbahaya.
Ke dua pelaku yang ditangkap bersama tiga penambang emas lainnya ini jadi tersangka lantaran kepemilikan bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri. Milton ditangkap saat menambang menggunakan merkuri. Sementara Sarwi, adalah penjual mercuri dan pemilik pabrik emas ilegal.
Dua dari lima orang penambang ilegal yang ditangkap Polda Maluku di sekitar kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, dua hari lalu, ini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru. Sedangkan Fery Salway, Sutoyo, dan Zainal Arifin, diperiksa sebagai saksi.
“Jadi dua orang yang dijadikan tersangka. MT (Milton Tomhisa) sebagai penambang dan S (Sarwi) sebagai penjual merkuri dan pemilik pabrik. Yang lainnya sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Mereka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kabar Timur, Jumat (9/11).
Penyidik saat ini sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Namlea.”Sudah kami tahan. Berkas mereka dalam penyusunan untuk dilimpahkan dalam tahap I. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Desas desus adanya penambangan emas di malam hari, terbukti. Polisi meringkus lima orang warga bersama 6 Kg merkuri. Dua penambang ditangkap di lereng Gunung Botak, dan tiga lainnya di rumah yang dijadikan pabrik pengolahan emas, dinihari, kemarin.
Penggerebekan dipimpin langsung Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra, saat melakukan kontrol dan kegiatan pengawasan pelaksanaan pengamanan lokasi penambangan liar di Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Pengawasan langsung Karo Ops sejak Rabu (7/11), malam, lalu, itu didampingi Kapolres Pulau Buru AKBP. Ricky Purnama Kertapaty, Kapolsek Waiapo IPDA. Rina dan Danki Brimob Kompi 3 Pulau Buru IPTU. Agus Lainata bersama sejumlah personel pengawalan. Mereka memasuki kawasan pertambangan GB, sekira pukul 23.05 WIT.
Ke lima penambang dan seorang penjual merkuri, itu adalah Fery Salway (24), warga Kudamati, Kota Ambon, Milton Tomhisa (26), warga Desa Wainibe, Buru Barat, Sutoyo (38), warga Dusun Waimolong, Kecamatan Leihitu, Zainal Arifin (30), warga Mimika, Papua dan Sarwi (40), penjual merkuri serta pemilik pabrik pengolahan emas yang merupakan warga Unit 17, Buru. Sedangkan Andi, warga Desa Wainibe, berhasil kabur.
Penangkapan berawal ketika Karo Ops bersama tim melakukan pengecekan ke sejumlah Pos Pengamanan, serta melihat situasi tambang emas GB. Operasi yang digelar pada malam hari, itu juga sekaligus mengontrol dan mengendalikan anggota yang melaksanakan patroli di lokasi tambang.
“Dari hasil patroli, ditemukan 3 orang penambang yang sedang menambang di lokasi lereng bukit, pukul 00.10 WIT. Kawasan itu tidak terlihat dari Pos Pam. Saat itu yang berhasil diamankan yakni FS dan MT. Sementara A, melarikan diri,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (8/11).
Dari tangan Fery Salway dan Milton Tomhisa, polisi menemukan 1 botol minuman Kratingdaeng, berisi bahan kimia merkuri seberat 2 Kg. Merkuri itu dibeli dari Sarwi. Atas pengakuan itu, ke dua penambang ini digelandang menuju rumah penjual merkuri tersebut.
“Dua penambang ini juga mengaku kalau mereka naik di lokasi penambangan, sekira pukul 19.20 WIT. Mereka tidak diketahui, karena melalui jalur tikus atau kawasan yang tidak diketahui oleh petugas pengamanan,” terangnya.
Di rumah Sarwi, tim menemukan pabrik pengolahan emas dan dua botol minuman Kratingdaeng, berisi merkuri. Tiap botol merkuri memiliki berat 2 Kg. Sementara pabrik itu berada tepat di belakang rumahnya.
Selain mengamankan pemilik pabrik dan penjual merkuri, tim juga membawa dua penambang lainnya yang berada di dalam rumah itu. Mereka adalah Sutoyo dan Zainal Arifin.
“Kami juga menemukan material dan peralatan tromol sebanyak 4 set. Setiap set terdiri dari 6 tabung yang digunakan untuk pengolahan emas. Sejumlah peralatan pengolahan emas itu berada di belakang rumah S,” kata Ohoirat.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, barang bukti yang ditemukan tersebut, telah dipagari polisi menggunakan Police Line. “Pukul 01.25 WIT, para penambang, serta barang bukti dibawa ke Mapolres Pulau Buru. Mereka kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (CR1)
Komentar