KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette memastikan hari ini tim penyidik Kejati menuju Namlea, Kabupaten Buru terkait “on the spot” BPK RI dan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea tahun 2015 senilai Rp 4,9 miliar.
“Intinya tim penyidik kami ke Namlea besok (hari ini). Apakah BPK dan KPK sudah di sana atau belum, itu bukan domain Kejati ya,” ujar Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (5/11).
Diakui, tim penyidik Kejati Maluku hanya mendampingi tim auditor BPK RI yang mengikutsertakan ahli bangunan dari KPK. “On the spot” yang dilakukan BPK RI untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHKPN). “Proses penyidikan perkara ini di kita sudah selesai. Tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya saja dari BPK RI,” tandas Samy.
Perkara dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru tahun 2015 diduga kuat terindikasi korupsi. Setelah bergulir di Kejati Maluku, tim penyidik Pidsus Kejati menetapkan empat tersangka, masing-masing pelaksana proyek Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, orang dekat Sahran, yakni Memet Duwila dan Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw.
Terkait penahanan terhadap para tersangka Samy Sapulette menerangkan, itu kewenangan penyidik. Yang mana penahanan ini juga harus mengacu pada strategi penyidikan.



























