Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hari Ini Tim Kejati, BPK & KPK ke Namlea

badge-check


					ILUSTRASI
Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette memastikan hari ini tim penyidik Kejati menuju Namlea, Kabupaten Buru terkait “on the spot” BPK RI dan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea tahun 2015 senilai Rp 4,9 miliar.

“Intinya tim penyidik kami ke Namlea besok (hari ini). Apakah BPK dan KPK sudah di sana atau belum, itu bukan domain Kejati ya,” ujar Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (5/11).

Diakui, tim penyidik Kejati Maluku hanya mendampingi tim auditor BPK RI yang mengikutsertakan ahli bangunan dari KPK. “On the spot” yang dilakukan BPK RI untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHKPN). “Proses penyidikan perkara ini di kita sudah selesai. Tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya saja dari BPK RI,” tandas Samy.

Perkara dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru tahun 2015 diduga kuat terindikasi korupsi. Setelah bergulir di Kejati Maluku, tim penyidik Pidsus Kejati menetapkan empat tersangka, masing-masing pelaksana proyek Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, orang dekat Sahran, yakni Memet Duwila dan Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw.

Terkait penahanan terhadap para tersangka Samy Sapulette menerangkan, itu kewenangan penyidik. Yang mana penahanan ini juga harus mengacu pada strategi penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku