Hari Ini Tim Kejati, BPK & KPK ke Namlea
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette memastikan hari ini tim penyidik Kejati menuju Namlea, Kabupaten Buru terkait “on the spot” BPK RI dan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea tahun 2015 senilai Rp 4,9 miliar.
“Intinya tim penyidik kami ke Namlea besok (hari ini). Apakah BPK dan KPK sudah di sana atau belum, itu bukan domain Kejati ya,” ujar Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (5/11).
Diakui, tim penyidik Kejati Maluku hanya mendampingi tim auditor BPK RI yang mengikutsertakan ahli bangunan dari KPK. “On the spot” yang dilakukan BPK RI untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHKPN). “Proses penyidikan perkara ini di kita sudah selesai. Tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya saja dari BPK RI,” tandas Samy.
Perkara dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru tahun 2015 diduga kuat terindikasi korupsi. Setelah bergulir di Kejati Maluku, tim penyidik Pidsus Kejati menetapkan empat tersangka, masing-masing pelaksana proyek Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, orang dekat Sahran, yakni Memet Duwila dan Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw.
Terkait penahanan terhadap para tersangka Samy Sapulette menerangkan, itu kewenangan penyidik. Yang mana penahanan ini juga harus mengacu pada strategi penyidikan.
Sementara ini fokus jaksa, kata Samy adalah koordinasi. Dengan pihak BPK RI dalam rangka mendapatkan LHKPN dari perkara yang melibatkan adik Bupati Buru itu.
Terutama terkait dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) proyek ini. Dokumen tersebut sudah ditemukan dan diserahkan ke BPK belum lama ini.
Data yang dihimpun Kabar Timur, proyek pembangunan Water Front City tahap I dan II diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek yang didanai APBN tahun 2015-2016 ini digelontorkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000.
Selain hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tidak didukung Perda maupun masterplan dari Bappeda setempat. Proyek ini juga tidak memiliki dokumen Amdal dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Bukan saja itu proyek juga tidak mengacu pada UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang lingkungan. Juga tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup dan tatalaksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal. Akibatnya, jika musim hujan tiba wilayah sekitar proyek selalu terendam air. (KTA)
Komentar