KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Diduga memprovokasi warga kompleks untuk bertindak anarkis terhadap sesama warga lain, oknum perwira Polda Maluku AKBP Apeles Letti dilapor. Dua korban yang melapor masing-masing Josephus Labery dan Jeremias Alfons. Dalam laporan tersebut, Apeles Letti selain memprovokasi juga diduga melakukan pengancaman.
“AKBP Apeles Letti bisa kena pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman, hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Kuasa Hukum kedua korban Rony Samloy SH kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
Kronologis kejadian, AKBP Apeles Letti yang juga warga Jalan Karang Tagepe, dusun Kate-Kate Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, pada Sabtu, pukul 15.00 WIT pekan lalu melarang Josephus Labery dan keluarganya melakukan pembangunan fondasi rumah.
Padahal Labery melakukan hal itu karena mendapatkan alas hak dari Evan Reinold Alfons sebagai ahli waris pemilik 20 dusun dati Negeri Urimessing, salah satunya dusun Kate-Kate di Kudamati itu.



























