Diduga Provokator Oknum Perwira Polda Dilapor
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Diduga memprovokasi warga kompleks untuk bertindak anarkis terhadap sesama warga lain, oknum perwira Polda Maluku AKBP Apeles Letti dilapor. Dua korban yang melapor masing-masing Josephus Labery dan Jeremias Alfons. Dalam laporan tersebut, Apeles Letti selain memprovokasi juga diduga melakukan pengancaman.
“AKBP Apeles Letti bisa kena pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman, hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Kuasa Hukum kedua korban Rony Samloy SH kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
Kronologis kejadian, AKBP Apeles Letti yang juga warga Jalan Karang Tagepe, dusun Kate-Kate Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, pada Sabtu, pukul 15.00 WIT pekan lalu melarang Josephus Labery dan keluarganya melakukan pembangunan fondasi rumah.
Padahal Labery melakukan hal itu karena mendapatkan alas hak dari Evan Reinold Alfons sebagai ahli waris pemilik 20 dusun dati Negeri Urimessing, salah satunya dusun Kate-Kate di Kudamati itu.
Menurut Rony, mungkin karena AKBP Apeles Letti mendapatkan alas hak dari pihak yang juga mengklaim lahan tersebut, yakni Julianus Wattimena, perwira Polri ini sepertinya ingin menjadi aktor lapangan untuk Julianus Wattimena di lapangan. Dan akting Apeles memprovokasi warga terekam dalam sebuah video.
“Ada rekaman video kok, Apeles Letti bilang gosok parang, la pi potong dong dua. Apeles bilang ancaman hanya dua tahun kok. Lha itu khan pembodohan publik mana ada potong orang hanya diancam dua tahun? 20 tahun malah,” ujar Rony.
Terpisah, penyidik Propam Polda Maluku Ipda Victor Haurissa dikonfirmasi mengaku kedua korban pengancaman telah datang menyampaikan laporan ke bagian Propam Polda. Haurissa menjelaskan, laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.
Dia juga memastikan permintaan keterangan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kasus ini akan dilakukan. “Untuk yang oknum perwira Polda itu, kita sudah jadwalkan untuk dimintai keterangan, mungkin hari Rabu,” aku Haurissa dihubungi melalui telepon seluler. (KTA)
Komentar