Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Diduga Provokator Oknum Perwira Polda Dilapor

badge-check


					Diduga Provokator Oknum Perwira Polda Dilapor Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Diduga memprovokasi warga kompleks untuk bertindak anarkis terhadap sesama warga lain, oknum perwira Polda Maluku AKBP Apeles Letti dilapor. Dua korban yang melapor masing-masing Josephus Labery dan Jeremias Alfons. Dalam laporan tersebut, Apeles Letti selain memprovokasi juga diduga melakukan pengancaman.

“AKBP Apeles Letti bisa kena pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman, hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Kuasa Hukum kedua korban Rony Samloy SH kepada Kabar Timur, Senin kemarin.

Kronologis kejadian, AKBP Apeles Letti yang juga warga Jalan Karang Tagepe, dusun Kate-Kate Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, pada Sabtu, pukul 15.00 WIT pekan lalu melarang Josephus Labery dan keluarganya melakukan pembangunan fondasi rumah.

Padahal Labery melakukan hal itu karena mendapatkan alas hak dari Evan Reinold Alfons sebagai ahli waris pemilik 20 dusun dati Negeri Urimessing, salah satunya dusun Kate-Kate di Kudamati itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku