Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kades & Bendahara SBT, Calon Tersangka

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 50 saksi telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 30 saksi merupakan pemilik toko, dimana para kades dan bendahara melakukan pembelanjaan material terkait dana desa.

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kcabjari) Geser memburu sejumlah kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang diduga kuat terlibat penyelewengan dana desa dan ADD. Terkait ini, setidaknya 11 Kades dan bendahara dibidik sebagai calon tersangka.

Para kepala desa dan bendahara ini dalam mengelola dana desa dan ADD, terindikasi melakukan penyelewengan anggaran. Modus yang dipakai adalah fiktif dan mark up, sisanya digunakan langsung untuk kepentingan pribadi.

“Ada 9 desa yang kasusnya di tingkat penyidikan, 2 desa siap kita naikkan juga ke penyidikan. Jadi ada 11 kepala desa dan 11 bendahara, totalnya 22 orang siap-siap jadi tersangka,” kata Kacabjari Geser Ruslan Marasabessy kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.11 kepala desa dan 11 bendahara desa, atau total 22 calon tersangka ini berasal dari desa yang berada di Kecamatan Gorom, Geser dan Wakate. “Antara lain, Kilmaur, Madaur, Mising, Waisalang, Air Nanang dan beberapa lainnya. Pokoknya ada 11 Desa,” ungkapnya.

Dari sekian desa-desa itu, sebanyak 50 saksi telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 30 saksi merupakan pemilik toko, dimana para kades dan bendahara melakukan pembelanjaan material terkait dana desa masing-masing. Sebagian besar toko berkedudukan di Kota Ambon.

Dana Desa dan ADD yang terindikasi penyelewengan adalah untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2016-2017. Untuk tahun 2015 rata-rata besaran kucurannya Rp 300 juta-Rp 400 juta, sedang tahun 2015 Rp 600 juta-Rp 700 juta. Dan tahun 2016-2017 berkisar Rp 700 juta-Rp 800 juta.

“Dugaannya, fiktif atau mark up. Misalnya, melalui pembelanjaan barang-barang bekas. Hal ini dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan masyarakat dari desa setempat,” jelas Ruslan.

Ditambahkan, setelah semua perkara ini rampung dalam penyidikan, selanjutnya perkara akan diekspos di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. Ekspos perkara dimaksud untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku