Kades & Bendahara SBT, Calon Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 50 saksi telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 30 saksi merupakan pemilik toko, dimana para kades dan bendahara melakukan pembelanjaan material terkait dana desa.

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kcabjari) Geser memburu sejumlah kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang diduga kuat terlibat penyelewengan dana desa dan ADD. Terkait ini, setidaknya 11 Kades dan bendahara dibidik sebagai calon tersangka.

Para kepala desa dan bendahara ini dalam mengelola dana desa dan ADD, terindikasi melakukan penyelewengan anggaran. Modus yang dipakai adalah fiktif dan mark up, sisanya digunakan langsung untuk kepentingan pribadi.

“Ada 9 desa yang kasusnya di tingkat penyidikan, 2 desa siap kita naikkan juga ke penyidikan. Jadi ada 11 kepala desa dan 11 bendahara, totalnya 22 orang siap-siap jadi tersangka,” kata Kacabjari Geser Ruslan Marasabessy kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.11 kepala desa dan 11 bendahara desa, atau total 22 calon tersangka ini berasal dari desa yang berada di Kecamatan Gorom, Geser dan Wakate. “Antara lain, Kilmaur, Madaur, Mising, Waisalang, Air Nanang dan beberapa lainnya. Pokoknya ada 11 Desa,” ungkapnya.

Dari sekian desa-desa itu, sebanyak 50 saksi telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 30 saksi merupakan pemilik toko, dimana para kades dan bendahara melakukan pembelanjaan material terkait dana desa masing-masing. Sebagian besar toko berkedudukan di Kota Ambon.

Dana Desa dan ADD yang terindikasi penyelewengan adalah untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2016-2017. Untuk tahun 2015 rata-rata besaran kucurannya Rp 300 juta-Rp 400 juta, sedang tahun 2015 Rp 600 juta-Rp 700 juta. Dan tahun 2016-2017 berkisar Rp 700 juta-Rp 800 juta.

“Dugaannya, fiktif atau mark up. Misalnya, melalui pembelanjaan barang-barang bekas. Hal ini dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan masyarakat dari desa setempat,” jelas Ruslan.

Ditambahkan, setelah semua perkara ini rampung dalam penyidikan, selanjutnya perkara akan diekspos di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. Ekspos perkara dimaksud untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka. (KTA)

Komentar

Loading...