KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PT. Angkutan Danau Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia ferry Cabang Ambon merencanakan memanggil keluarga ahli waris Lating Nusatapy untuk membahas sekaligus memediasi persoalan sengketa lahan dermaga ferry di Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
Rencananya Kamis 1 November 2018, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris Lating Nusatapy, Kepala Camat Leihitu, Pjs Negeri Hila serta tokoh adat untuk membahas sekaligus memediasi persoalan sengketa lahan dermaga ferry di Hila, kata General Manager PT. ASDP Indonesia ferry Cabang Ambon, Eddy Hermawan kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (29/10).
Persoalan sengketa lahan dermaga ferry Hila dipicu lantaran adanya perbedaan pendapat diantara keluarga ahli waris Lating Nusatapy. Ada ahli waris yang membuat satu kesepakatan hibah kepada ASDP dan ada juga pihak ahli waris lainnya yang tidak mengetahui adanya proses hibah tersebut.
Akibatnya, ahli waris lain atas nama Ibrahim Lating bersama Kepala Dati Lating Nusatapy, Ahmad Lating memasang papan dilarang membangun di lahan seluas dua hektare tersebut.
Sebenarnya kesepakatan untuk hibah itu dibicarakan di internal keluarga Lating Nusatapy dulu sebelum lahan ini dihibah. Tapi nyatanya, ahli waris Said Lating sudah menghibahkan lahannya ke ASDP makanya ahli waris Ibrahim Lating membuat penolakan, katanya.
Dalam pertemuan nanti, lanjut Eddy, ASDP Cabang Ambon juga ingin mengetahui keinginan dari ahli waris Ibrahim Lating dan Ahmad Lating seperti apa. Sebab, ASDP tentunya ingin masalah ini cepat selesai sehingga perencanaan pembangunan dermaga ferry Hila itu bisa juga direalisasikan.



























