ASDP Mediasi Sengketa Lahan Ferry
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PT. Angkutan Danau Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia ferry Cabang Ambon merencanakan memanggil keluarga ahli waris Lating Nusatapy untuk membahas sekaligus memediasi persoalan sengketa lahan dermaga ferry di Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
Rencananya Kamis 1 November 2018, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris Lating Nusatapy, Kepala Camat Leihitu, Pjs Negeri Hila serta tokoh adat untuk membahas sekaligus memediasi persoalan sengketa lahan dermaga ferry di Hila, kata General Manager PT. ASDP Indonesia ferry Cabang Ambon, Eddy Hermawan kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (29/10).
Persoalan sengketa lahan dermaga ferry Hila dipicu lantaran adanya perbedaan pendapat diantara keluarga ahli waris Lating Nusatapy. Ada ahli waris yang membuat satu kesepakatan hibah kepada ASDP dan ada juga pihak ahli waris lainnya yang tidak mengetahui adanya proses hibah tersebut.
Akibatnya, ahli waris lain atas nama Ibrahim Lating bersama Kepala Dati Lating Nusatapy, Ahmad Lating memasang papan dilarang membangun di lahan seluas dua hektare tersebut.
Sebenarnya kesepakatan untuk hibah itu dibicarakan di internal keluarga Lating Nusatapy dulu sebelum lahan ini dihibah. Tapi nyatanya, ahli waris Said Lating sudah menghibahkan lahannya ke ASDP makanya ahli waris Ibrahim Lating membuat penolakan, katanya.
Dalam pertemuan nanti, lanjut Eddy, ASDP Cabang Ambon juga ingin mengetahui keinginan dari ahli waris Ibrahim Lating dan Ahmad Lating seperti apa. Sebab, ASDP tentunya ingin masalah ini cepat selesai sehingga perencanaan pembangunan dermaga ferry Hila itu bisa juga direalisasikan.
Kita juga ingin mengetahui apa yang dinginkan pihak ahli waris Ibrahim Lating dan Ahmad Lating. Kita mau penjelasan mereka sehingga kita bisa memediasikan untuk persoalan ini cepat selesai, papar Eddy.
Soal Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 705 K/Pdt/2012 dan putusan PT Maluku Nomor 42/Pdt/2010/PT.Mal atas hak tanah milik Iptu Pol Ibrahim Lating, Eddy mengatakan, ASDP Ambon akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara untuk meminta pendapat isi dari putusan tersebut.
Saya juga belum tahu isi putusan MA maupun PT Maluku seperti apa, makanya ASDP akan menggandeng jaksa pengacara negara guna meminta pendapat soal isi putusan tersebut, tandasnya.
Kata Eddy, bila dikemudian hari pihak ahli waris telah menyetujui hibah lahan, ASDP Cabang Ambon tentunya akan memfasilitasi pembangunan itu. Namun, prosesnya tidak serta-merta langsung dilakukan. Artinya, harus ada tuntutan rencana umum tata ruang wilayah, baik itu dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah program tata ruang tersusun menyatu dan terpadu, pemerintah menyurati Kementerian Perhubungan atau BUMN guna menindaklanjuti hal dimaksud.
Setelah itu dari pusat menunjuk ASDP Cabang Ambon untuk menanganinya. Karena itu, saya inginkan pertemuan ini agar kita bisa mencari solusi dari persoalan tersebut, tegas Eddy. (MG3)
Komentar