Berkas Skandal BM Dobo Diterima Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Berkas skandal Bank Maluku (BM), Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya kembali diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menerima berkas perkara tahap I, kasus dugaan korupsi perbankan dengan tersangka Mathias Akihary, cash paur dan mantan Kepala Cabang Bank Maluku Dobo, Aminada Prahandra.
Berkas dua tersangka itu sebelumnya dikembalikan (P19) Jaksa beserta petunjuk untuk dilengkapi, karena dinilai belum lengkap. “Baru diterima tadi (kemarin),” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan, kemarin.
Setelah menerima berkas dua tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3 milyar lebih itu, JPU selanjutnya akan menelitinya kembali. “Berkasnya nanti akan diteliti lagi,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, berkas perkara dua tersangka sudah dikirim sejak pekan kemarin. “Berkasnya sudah dikirim dari Jumat (Pekan kemarin),” ungkap Ohoirat kepada Kabar Timur, Senin.
Menurut Ohoirat, pengiriman berkas tahap I dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Hasil audit baru diterima penyidik tindak pidana korupsi Polda Maluku, setelah berada di BPK kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut merugikan negara Rp 3 milyar lebih.
“Penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Hasil audit kerugian negara senilai Rp 3 milyar juga telah disatukan dalam berkas perkara tersebut,” jelas Ohoirat.
Menurutnya, penyerahan berkas itu dilakukan setelah semua petunjuk JPU telah dilengkapi. “Kita akan tunggu hasil pemeriksaan jaksa. Kalau sudah lengkap maka kita akan serahkan tersangka. Tapi kalau masih P19 lagi, maka kita akan penuhi sesuai petunjuk,” tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah Saldo tahun 2011 Bank Maluku cabang Dobo, diduga bermasalah. Dimana, terjadi praktek pinjaman ilegal atau tanpa melalui mekanisme yang melibatkan oknum petinggi Bank Maluku Dobo, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Pinjaman tanpa mekanisme diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru berinisial ED, MP dan IL. Anehnya, Kepala Cabang Bank Maluku Dobo, Amy Rahayaan, berani mencairkan dana milyaran tersebut. Pihak PT Bank Maluku sendiri melalui bidang pengawasannya telah turun ke Dobo melakukan pemeriksaan terkait skandal di bank pelat merah tersebut.
Akibat pemeriksaan hilangnya dana milyaran rupiah itu, mantan Kepala Cabang Bank Maluku Dobo Amy Rahayaan langsung di pecat dari jabatannya.
Sementara kasus ini sendiri bergulir ke rana hukum dan ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2012 silam. Sejumlah pihak yang diduga berada di dalam pusaran scandal perbankan itu telah diperiksa sejak November 2012 lalu. (CR1)
Komentar