Lahan Pembangunan Dermaga Fery Hila Tuai Protes
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Keputusan sepihak yang dilakukan salah satu warga Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Said Lating terkait hibah tanah seluas dua hektare kepada PT. ASDP Indonesia Ferry Ambon yang direncanakan untuk pembangunan dermaga fery di pantai Tahoku Hila menuai protes warga setempat.
Protes datang dari Kepala Dati Lating Nustapy, Ahmad Lating Nusatapy serta salah satu ahli waris Iptu Ibrahim Lating Nusatapy. Protes dilakukan dalam bentuk pemasangan papan dilarang membangun di lokasi lahan tersebut.
Salah satu ahli waris, Butam Lating mengatakan, penyerahan hibah tanah yang disahkan dalam penandatanganan akta hibah yang dilakukan ahli waris Lating Nusatapy atas nama Said Lating dengan PT. ASDP Indonesia Ferry Ambon dan dihadiri Deputi Kementerian BUMN RI, saniri negeri, Kepala Dusun, Kepala Soa, Camat Leihitu, Polres Leihitu, TNI serta notaris merugikan keluarga besar Lating Nusatapy.
“Atas dasar apa Said Lating menghibahkan tanah dati milik keluarga Lating Nusatapy kepada pihak PT. ASDP Ambon. Apakah dia (Said-red) sendiri yang menjadi anak cucu keluarga Lating Nusatapy sehingga dia berperan sebegitu penting bak kuasa ahli waris. Ini kan salah,”kesal Butam kepada Kabar Timur di Hila Ambon, Minggu (7/10).
Dia mengatakan, untuk menghibahkan tanah dati milik keluarga Lating Nusatapy, mestinya Said menghargai semua anak cucu keluarga Lating. Bukan dengan cara sepihak tanpa pemberitahuan Kepala Dati Lating Nusatapy, Ahmad Lating dan keluarga lainnya.
“Siapa yang tidak mau pembangunan di negeri ini. Untuk mensejahterakan masyarakat Hila pada khususnya, tentunya kita juga mau. Tapi, jangan dengan cara seperti ini. Ini bentuk pelanggaran hukum,”paparnya.
Dijelaskan, tanah yang dihibahkan Said Lating telah memiliki sertifikat Mahkamah Agung bernomor 705 K/Pdt/2012 dan sertifikat Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 42/Pdt/2010/PT.Mal atas nama Iptu Pol Ibrahim Lating dan dibenarkan oleh Kepala Dati Ahmad Lating.
Tentunya, jika dilakukan pemasangan larangan pembangunan diatas tanah tersebut, maka itu menjadi sesuatu yang benar sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) maupun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.
Ahli waris lain, Iskak Lating mengatakan, pembangunan dermaga feri di Hila tidak akan pernah terealisasi apabila belum ada titik terang diantara semua turunan keluarga besar Lating Nusatapy. Sebab, tanah yang dihibahkan bukanlah tanah milik pribadi melainkan tanah dati keluarga Lating Nusatapi.
“Pembangunan dermaga ferry bisa terealisasi apabila persoalan ini sudah selesai. Jangan anggap kita sudah ditelan bumi lalu Said mau berbuat seenaknya. Kami punya sertifikat putusan MA maupun PT Maluku. Tolong hargai putusan ini,”tandasnya.
Adam Lating mengaku, bentuk larangan yang dipasang di lahan itu jangan dipandang sebagai langkah menghambat pembangunan dermaga ferry di Hila. Namun, ini adalah peringatan agar setiap pelaksanaan harus berdasarkan kebenaran.
“Kami tidak menghambat. Kami inginkan pembangunan dermaga ini ada di Hila. Asalkan, sesuai kebenaran dan fakta yang ada. Kok, pak Said katakan 90 persen keluarga Lating Nusatapy sudah setuju. Sementara saya dan turunan tiga moyang diataranya turunan Abdul Saman, Muhammad Jen dan Yasin Lating Nusatapy tidak tahu-menahu dengan penandatangan akta hibah ini,”tegasnya. (Mg3)
Komentar