Hutang, Kadis PUPR SBT Dilapor ke Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM,BULA - Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT, Umar Bilahmar bakal dilaporkan kuasa hukum Lie Berty Handy terkait kasus wanprestasi atau ingkarjanji yang mengarah ke tindak pidana penipuan. Duit yang tadinya hanya senilai Rp 30 juta, kini berbunga menjadi Rp 144 juta, namun tak kunjung diselesaikan.
“Dengan terpaksa kami sampaikan somasi sekaligus laporan ke Kejaksaan Negeri Bula (SBT) Senin minggu depan. Yang bersangkutan tidak ada ittikad baik untuk selesaikan,” ujar Anwar Kafara SH kepada Kabar Timur, Jumat (21/9) melalui telepon seluler.
Lalu apa bukti yang dipakai Anwar Kafara dari Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekans ini? Anwar yang mengaku telah mendapatkan surat kuasa hukum dari Lie Berty Handy tertanggal 12 Juni 2018 itu mengungkapkan, ada enam poin dalam laporan pengaduan kliennya itu.
Antara lain, pada tanggal 28 Desember 2016, Lie Berty Handy mendapat telepon dari mantan kepala Dinas Inspektorat Daerah, Umar Bilahmar untuk meminjam uang Rp 30 juta. Alasannya, untuk kepentingan perjalanan dinas luar mendadak.
Lalu Umar, menyuruh Bendahara Inspektorat waktu itu, Wati Rahmat mengambil uang tersebut di rumah Lie Berty Handy. Wati juga menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan yang sah dari Lie Berty Handy. Sebagai catatan penting, Lie Berty Handy meminta pembayaran pinjaman uang tersebut disertai bunga sebesar 20 persen dan, pihak Umar Bilahmar menyetujui perjanjian itu tanpa keberatan.
Hingga tahun 2017, Lie Berty menghubungi Umar dan dan Wati untuk melunasi pinjaman namun, sampai hari ini pinjaman keduanya belum juga dibayar. Masih Anwar Kafara, sebagai akibat kelalaian pembayaran hutang tersebut, untuk Umar Bilahmar dan Wati Rahmat, pihaknya menambahkan nilai hutan Rp 30 juta menjadi Rp 144 juta.
“Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2018, maka bertindak atas nama Li Berty Handy kami melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Umar Bilahmar dan Wati Rahma, mantan Kepala Dinas Inspektorat Daerah dan mantan Bendahara Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,” beber Anwar Kafara.
Menurut Anwar, laporan somasi yang disampaikan ke Kejari SBT merupakan tindak lanjut dari Somasi pihaknya dengan Nomor 17/KA YT/VI/ 2018 kepada pihak Umar dan Wati. Namun nyatanya, kedua orang tersebut, ujar Anwar, belum juga ditanggapi hingga saat ini. “Hanya saja hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima modal dan bunga uang pinjaman sebagaimana di janjikan oleh Umar bilahmar,” kata Anwar.
Terpisah Umar Bilahmar dihubungi menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal hutang-piutang tersebut. Dia juga beralasan, jika dirinya saat ini sedang dinas luar dalam rangka tugas belajar di Makassar. “Apa? beta seng tahu itu. Beta ada tugas belajar di Makassar, sekarang ada lagi belajar kelompok,” ujar Umar Bilahmar di ujung telepon selulernya.(KTA)
Komentar