Polisi Periksa “RR” Sebagai Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Jalan panjang pengusutan kasus pencemaran Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae yang dilakukan koleganya Richard Rahakbauw “RR” ada titik terang. “RR” resmi berstatus tersangka di kasus ini.
Kepastian “RR” berstatus tersangka diperoleh Kabar Timur, kemarin. “Selasa, 18 September 2018, Pak “RR” telah kami periksa dengan ststus tersangka,” ungkap sumber di Polda Maluku. Pemeriksaan “RR” dilakukan penyidik setelah mendapatkan ijin pemeriksaan yang dilayangkan penyidik ke Mendagri, karena “RR” berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD atau anggota DPRD Maluku.
“Terkait ijin pemeriksaan Mendagri semua telah dikantongi penyidik. Jadi tidak ada masalah dan tersangka “RR” telah diperiksa,” bebernya. Kebenaran pemeriksaan “RR” sebagai tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Roem Ohoirat mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka “RR” untuk melengkapi berkasnya selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Setelah diperiksa penyidik berkasnya akan dikirim ke jaksa tahap satu,” terang juru bicara Polda Maluku singkat. Sayangnya Ohoirat tidak merinci pasal dan ancaman hukuman yang bakal dijerat kepada politisi Partai Golkar Maluku itu.
Richard Rahakbauw alias “RR” terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae. Selain pencemaran nama baik, Edwin juga melaporkan “RR” terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2018. Hanya saja, dari dua laporan tersebut baru kasus pencemaran nama baik yang diproses. Sementara laporan dugaan penyalagunaan APBD belum ada progresnya.
Dua kasus ini dilaporkan Ketua DPRD melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku 17 Mei 2018. Sebaliknya “RR” juga melapor balik Edwin Huwae ke SPKT tanggal 25 Mei 2018 atas dugaan mengganggu jalannya ibadah 16 Mei 2018, serta dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan kedua pimpinan DPRD Maluku ini ditindaklanjuti polisi dan siapa yang mendahului ditangani terlebih dahulu, sebaliknya yang membuat pengaduan dari belakang juga mendapatkan pelayanan yang sama,” ujar Kabid Humas.
RR dilaporkan ke SPKT Polda Maluku oleh Ketua DPRD karena dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 sejumlah Rp32,5 miliar. Untuk laporan pencemaran nama baik telah diterima Polda Maluku melalui SPKT nomor BL/267/V/2018/Maluku/SPKT tanggal 17 Mei 2018 dan ditandatangani Kepala SPKT polda setempat, AKBP John Ever.
Laporan ini telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan meminta keterangan Edwin Adrian Huwae dan didampingi tim penasihat hukumnya. “Perbuatan yang bersangkutan sangat menjatuhkan harkat dan martabat diri saya baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan selaku ketua DPRD Maluku.”
Sebaliknya Richard membuat laporan balik ke SPKT dimana pelaporan yang pertama nomor 276/V/2018/Maluku/SKPT Polda Maluku ditandatangani kepala siaga III SPKT, Brigpol Safri.
Laporan ini menyebutkan Edwin Huwae dilaporkan oleh salah satu anggota jemaat GPM Gatik Daniel Mahodim (55). Sedangkan laporan kedua di SPKT polda nomor 277/V/2018/Maluku/SKPT Polda dan diterima petugas unit pelayanan masyarakat SPKT III, Bripka L.H Silooy.
Laporan polisi yang dilayangkan Richard ini juga melampirkan daftar nama sejumlah saksi yang melihat atau mengalami adanya dugaan mengganggu proses ibadah serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor dan diduga melanggar pasal 310 KUH Pidana. (CR1)
Komentar