KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Jalan panjang pengusutan kasus pencemaran Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae yang dilakukan koleganya Richard Rahakbauw “RR” ada titik terang. “RR” resmi berstatus tersangka di kasus ini.
Kepastian “RR” berstatus tersangka diperoleh Kabar Timur, kemarin. “Selasa, 18 September 2018, Pak “RR” telah kami periksa dengan ststus tersangka,” ungkap sumber di Polda Maluku. Pemeriksaan “RR” dilakukan penyidik setelah mendapatkan ijin pemeriksaan yang dilayangkan penyidik ke Mendagri, karena “RR” berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD atau anggota DPRD Maluku.
“Terkait ijin pemeriksaan Mendagri semua telah dikantongi penyidik. Jadi tidak ada masalah dan tersangka “RR” telah diperiksa,” bebernya. Kebenaran pemeriksaan “RR” sebagai tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Roem Ohoirat mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka “RR” untuk melengkapi berkasnya selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Setelah diperiksa penyidik berkasnya akan dikirim ke jaksa tahap satu,” terang juru bicara Polda Maluku singkat. Sayangnya Ohoirat tidak merinci pasal dan ancaman hukuman yang bakal dijerat kepada politisi Partai Golkar Maluku itu.
Richard Rahakbauw alias “RR” terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae. Selain pencemaran nama baik, Edwin juga melaporkan “RR” terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2018. Hanya saja, dari dua laporan tersebut baru kasus pencemaran nama baik yang diproses. Sementara laporan dugaan penyalagunaan APBD belum ada progresnya.
Dua kasus ini dilaporkan Ketua DPRD melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku 17 Mei 2018. Sebaliknya “RR” juga melapor balik Edwin Huwae ke SPKT tanggal 25 Mei 2018 atas dugaan mengganggu jalannya ibadah 16 Mei 2018, serta dugaan pencemaran nama baik.



























