KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penetapan tersangka perkara korupsi SPPD fiktif Dinas Kominfo SBT masih molor. Yang aneh, Kejari SBT beralasan hal itu disebabkan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperkuat bukti.
Dikonfirmasi, Selasa kemarin, Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kembali menyatakan, hari ini penentapan tersangka dilakukan. “Insya Allah, besok (hari ini), kita masih tunggu Kajari dari Ambon. Beliau sementara dalam perjalanan,” terang Asmin dihubungi melalui telepon seluler.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo SBT berinisial “ZK” disebut-sebut Asmin sebagai calon tersangka tunggal dalam perkara ini. Namun tim jaksa juga mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Yaitu mantan Kadis Kominfo sebelum ZK, yang berinisial “RH”. Tim pidsus Kejari SBT, aku Asmin mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sempat mengeluarkan SPPD, sebelum ZK masuk menggantikan dirinya.



























