KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Berkas pemberhentian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku masih diproses Kementerian Dalam Negeri.
Siapa saja pengganti antar waktu (PAW) lima anggota parlemen Karang Panjang Ambon itu? Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (DPRD) Maluku, Boedewin Wattimena mengaku, DPRD Maluku sudah mengantongi lima nama penggantinya, untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Maluku guna diproses lebih lanjut,setelah agenda reses DPRD berakhir.
“DPRD Maluku sudah menerima lima nama pengganti dari masing-masing partai politik (parpol) untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Nanti setelah agenda reses berakhir, barulah berkas lima nama pangganti PAW ini kami serahkan ke KPU Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Wattimena di DPRD Maluku, pekan kemarin.
Lima nama pengganti untuk proses PAW diantaranya Christian Leahitu, Josef Tengkeri, Constansius Kolatfeka, Maria Nabelubun dan Olie Sumpit.
Chistian Leahitu dari Parpol Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggantikan Abdurasid Kottalima yang pindah ke Partai Demokrat. Josep Tengkeri partai Hanura dapil Kota Ambon mengantikan Ayu Hindun Hasanussy yang pindah ke pertai Berkarya.
Raad Rumfot dari Parpol Gerindra dapil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pindah ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan digantikan Constansius Kolatpeka.



























