Lima Nama PAW Anggota DPRD Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Berkas pemberhentian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku masih diproses Kementerian Dalam Negeri.
Siapa saja pengganti antar waktu (PAW) lima anggota parlemen Karang Panjang Ambon itu? Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (DPRD) Maluku, Boedewin Wattimena mengaku, DPRD Maluku sudah mengantongi lima nama penggantinya, untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Maluku guna diproses lebih lanjut,setelah agenda reses DPRD berakhir.
“DPRD Maluku sudah menerima lima nama pengganti dari masing-masing partai politik (parpol) untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Nanti setelah agenda reses berakhir, barulah berkas lima nama pangganti PAW ini kami serahkan ke KPU Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Wattimena di DPRD Maluku, pekan kemarin.
Lima nama pengganti untuk proses PAW diantaranya Christian Leahitu, Josef Tengkeri, Constansius Kolatfeka, Maria Nabelubun dan Olie Sumpit.
Chistian Leahitu dari Parpol Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggantikan Abdurasid Kottalima yang pindah ke Partai Demokrat. Josep Tengkeri partai Hanura dapil Kota Ambon mengantikan Ayu Hindun Hasanussy yang pindah ke pertai Berkarya.
Raad Rumfot dari Parpol Gerindra dapil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pindah ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan digantikan Constansius Kolatpeka.
Maria Nabelubun diusung PKPI Dapil Maluku Tenggara (Malra) dan Kabupaten Kepulauan Aru menggantikan Agnes Renyut yang pindah ke Partai Demokrat. Dan Oesama Namakule yang pindah dari PKPI ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan digantikan Olie Sumpit dapil Maluku Tengah (Malteng).
Dikatakan, diperkirakan 20 September 2018 mendatang, Kemendagri sudah mengeluarkan SK pemberhentian Agnes Renyut dan Oesama Namakule. Sementara tiga nama lainnya yakni Ayu Hasanusi, Abdurasyid Kotalima dan Raad Rumfot akan menyusul setelah itu.
“SK pemberhentian Ibu Agnes dan Pak Namakule akan keluar pada 20 September 2018 ini, karena memang berkas keduanya yang diproses di Kemendagri lebih awal. Sementara tiga anggota lainnya akan menyusul setelah itu,”terangnya.
Dia mengaku, proses PAW akan dilakukan apabila Kemendagri sudah mengeluarkan SK pemberhentian. “Ketika sudah ada SK Mendagri barulah kami menentukan kapan proses PAW itu dilakukan. Sementara ini kami masih menunggu,”paparnya.
Dia menyatakan, PAW wajib dilakukan karena proses tersebut diatur sesuai perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mana setiap Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan pindah ke parpol lain. “UU 23 tahun 2014 inilah yang menjadi rujukan kami,” pungkasnya. (MG3)
Komentar