Bawaslu Temukan Ganda DPT Sebanyak 18.918 Ribu

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, berhasil menemukan kegandaan, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 mendatang, sebanyak 18.918 Ribu, yang tersebar di Sembilan kabupaten/Kota di Maluku.

Kegandaan tersebut diketahui oleh Bawaslu Maluku, saat melakukan analisis terhadap Jumlah DPT yang ditetapkan KPU Provinsi Maluku, sebanyak 1.207.994 pada tanggal 29 Agustus 2018. Dan proses pencermatan atas jumlah DPT berdasarkan berita acara yang ditetapkan KPU itu, dilakukan Bawaslu,  tanggal 7 September 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly yang diwawancarai sejumlah wartawan, di Ambon, Kamis Kemarin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi, untuk KPU Maluku segera mencermati kembali DPT yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan temuan itu, kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mencermati ulang DPT yang telah ditetapkan. Rekomendasi bernomor 292/Bawaslu-Mal/PM.00.IX/2018,” jelasnya.

Dijelaskan, dari hasil analisis kegandaan yang dilakukan terhadap DPT Pemilu 2019 Provinisi Maluku, hanya dua kabupaten/kota saja yang tidak ditemukan kegandaan. Dua Kabupaten/kota itu sendiri yakni, Kabupaten Buru Selatan dan kota Tual.

“Dari 11 kabupaten /Kota di Maluku , hanya Kota Tual dan Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki data ganda. Sementara kabupaten Kepualauan Aru, Buru, MTB, SBB, Maluku Tengah, SBT, MBD, Maluku Tenggara dan Kota Ambon terdapat kegandaan DPT,” jelasnya.

Dari hasil analisis yang dilakukan Bawaslu Maluku, di Kabupaten Kepulauan Aru, dari jumlah DPT sebanyak 58.668 ribu orang, sebanyak 1.564 ribu orang  memiliki data ganda atau sekitar 2,67 persen.

Sementara Kabupaten Buru, sambung Elly, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 92.445 ribu orang, terdapat data ganda yang ditemukan sebanyak, 2.519 ribu orang atau sebanyak 2,73 persen, dari 100 persen DPT Buru.

Dilanjutkannya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU 64.447 ribu orang, terdapat data ganda sebesar 1.472 Ribu Orang atau sekitar 2.28 persen.

Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU berdasarkan berita acara sebanyak,150.520 ribu orang,  terdapat sebanyak 3.396 ribu orang pemilih ganda atau sekitar 2,42 persen.

Dan untuk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU berdasarkan berita acara sebanyak 303.477, terdapat 1.482 pemilih ganda, atau sekitar 0,55 persen.

Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sendiri, dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU berdasarkan berita acara yang diterima Bawaslu,  sebanyak 97.701 ribu orang, terdapat 3.070 pemilih ganda , atau sekitar 3.25 persen.

Sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), jumlah DPT sebanyak,51.001, terdapat sekitar 3.218 ribu orang pemilih ganda atau sekitar 6,31 persen.

Abdullah Elly j menjelaskan,  Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sebanyak  540 pemilih ganda atau sekitar 0.71 persen pemilih ganda, dari 100 persen DPT yaitu sebanyak 76.809 ribu pemilih yang ditetapkan KPU.

Selanjutnya, sambung dia, Kota Ambon, jumlah DPT sebanyak 216.027 ribu pemilih, terdapat 1.657 orang pemilih ganda atau sekitar 2,53 persen. “Jadi Kegandaan DPT sebanyak 18.918 Ribu, tersebar di Sembilan Kabupaten/kota di Maluku. KPU selaku penyelenggara Pemilu 2019 mendatang, harus mencermati kembali jumlah DPT yang ditetapkan tanggal 29 Agustus 2018 lalu itu,” paparnya.

Tidak hanya itu, dia membeberkan,  berdasarkan hasil validasi data pemilih chek Aplikasi Pemilu tahun 2019 dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 1.207.994, tersebut, terdapat banyak data bermasalah dan data yang bermasalah itu didasari enam elemen.

“Dalam penetapan DPT yang dilakukan KPU Maluku, ada enam elemen  penyebab data bermasalah yakni:  Penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang sama diatas 10 orang, DPT ditetapkan tanpa ada tanggal lahir, Nik Ganda, Nik tidak sesuai dengan tanggal Lahir, Tanpa Nik, dan tanpa NKK,” jelasnya.

Elly membeberkan, dari hasil validasi data pemilih chek Aplikasi DPT tahun 2019 yang dilakukan, pihaknya menemukan sebanyak , 5.232 pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga sama, serta ada sebanyak 2.005 orang pemilih yang tidak memiliki tanggal lahir.

“Sementara data bermasalah lainnya dalam DPT tersebut yakni , kegandaan NIk juga berjumlah12.769 ribu pemilih, bahkan ada sebanyak 158.158 ribu orang pemilih, yang memiliki Nik tidak sesuai tanggal lahir,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada terdapat sebanyak 4.028 pemilih yang tidak memiliki NIk, serta sebanyak 73.361 pemilih yang tanpa NKK. “Berdasarkan hasil validasi ini, Bawaslu menemukan banyak data yang bermasalah dan harus dicermati kembali,” paparnya.

(Mg5)

Komentar

Loading...