KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dua kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bakal ditetapkan tersangka. Sementara calon tersangka sudah dikantongi dan baru diumumkan bulan depan. Benarkah?
Teka-teki dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten SBB makin terang tuntas. Setidaknya spekulasi bakal dihentikannya kasus ini yang sempat mengemukadi ruang publik bak angin lalu. Bagaimana tidak. Polres Seram Bagian Barat, memastikan tersangka dua kasus, masing-masing: Pemotongan ADD sebesar 1,5 persen dan korupsi makan minum di dua pendopo penguasa setempat diumumkan, bulan depan.
Kepastian bakal diumumkan tersangka di dua kasus dugaan korupsi itu, disampaikan Wakapolres Seram Barat, Kompol Bachri Hehanussa, kepada sejumlah wartawan, Selasa, kemarin. Dua kasus dugaan korupsi berbeda dianggarkan di tahun 2017 mulai diusut polisi tahun 2018, ditengah rakyat Maluku bersiap-siap memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Tidak ada yang namanya dua kasus dugaan korupsi itu ditutup atau dihentikan. Proses penyelidikan tetap berjalan seperti biasa. Saya pastikan bulan depan kami sudah tetapkan tersangka pada dua kasus yang kami tangani ini,” tegasnya, sekaligus menepis rumor yang berkembang di publik bahwa dua ini dihentikan oleh polisi.
Dia mengungkap, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dilakukan penyidik. Bahkan, Senin, kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Mansur Tuharea telah penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Ini menunjukan polisi serius menuntaskan kasus ini, bukan menghentikan sebagaimana berkembang akhir-akhir ini,” timpalnya.



























