Tersangka Dua Kasus Korupsi SBB Bulan Depan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dua kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bakal ditetapkan tersangka. Sementara calon tersangka sudah dikantongi dan baru diumumkan bulan depan. Benarkah?
Teka-teki dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten SBB makin terang tuntas. Setidaknya spekulasi bakal dihentikannya kasus ini yang sempat mengemukadi ruang publik bak angin lalu. Bagaimana tidak. Polres Seram Bagian Barat, memastikan tersangka dua kasus, masing-masing: Pemotongan ADD sebesar 1,5 persen dan korupsi makan minum di dua pendopo penguasa setempat diumumkan, bulan depan.
Kepastian bakal diumumkan tersangka di dua kasus dugaan korupsi itu, disampaikan Wakapolres Seram Barat, Kompol Bachri Hehanussa, kepada sejumlah wartawan, Selasa, kemarin. Dua kasus dugaan korupsi berbeda dianggarkan di tahun 2017 mulai diusut polisi tahun 2018, ditengah rakyat Maluku bersiap-siap memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Tidak ada yang namanya dua kasus dugaan korupsi itu ditutup atau dihentikan. Proses penyelidikan tetap berjalan seperti biasa. Saya pastikan bulan depan kami sudah tetapkan tersangka pada dua kasus yang kami tangani ini,” tegasnya, sekaligus menepis rumor yang berkembang di publik bahwa dua ini dihentikan oleh polisi.
Dia mengungkap, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dilakukan penyidik. Bahkan, Senin, kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Mansur Tuharea telah penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Ini menunjukan polisi serius menuntaskan kasus ini, bukan menghentikan sebagaimana berkembang akhir-akhir ini,” timpalnya.
Tapi, siapa calon tersangka di dua kasus dugaan korupsiyang telah dikantongi penyidik dan bakal diumumkan bulan depan? Wakapolres SBB itu, enggan membuka identitas maupun inisial para tersangka di dua kasus tersebut. “Kita tunggu saja. Gelar perkara sudah dilakukan. Yang pasti bulan depan sudah ada tersangka untuk dua kasus dimaksud,” kilah Wakapolres.
Sebagaimana diketahui, untuk pemotongan ADD dilakukan mengacu Surat Keputusan Bupati SBB, Yasin Payapo dijadikan acuan ADD dipangkas 1,5 persen. SK tersebut menjadi bukti polisi mengusut kasus ini. Pemotongan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pesparawi X tahun 2017.
Masing-masing desa dipangkas mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 35 juta. Dengan asumsi terendah Rp 7 juta dikali 92 desa,maka dana yang diperoleh sebesar Rp 644.000.000. Dan bila dikalikan dengan nilai Rp 35 juta dana yang digarap dari ADD sebesar Rp 3,2 miliar lebih.
Sementara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Pandopo Bupatti SBB tahun 2017 sebesar Rp 1.020.000.000, proses penyelidikan yang dilakukan terkakhir kali kepada istri Bupati SBB Syarifah Payapo. Pemeriksaan ini diduga berlangsung di kediamannya atau Pandopo Bupatti. (CR1)
Komentar