Dua Pemuda Narkoba Divonis Lima Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Helmi Wijaya Ode Ali alias Helmi dan Muhammad Riski alias Iki, terdakwa kasus narkoba. Dua rekan sebaya berusia 24 tahun ini divonis bersalah dan membayar denda masing-masing Rp 800 juta, subsider 3 Bulan kurungan.
Warga Batu Merah Kecamatan Sirimau, dan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, ini ditangkap polisi saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket di Penginapan Cemerlang Kota Ambon Jalan Ir. Putuhena, Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon, 1 Februari 2018, pukul 02.40 WIT.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Helmi Wijaya Ode Ali alias Helmi dan terdakwa Muhammad Riski alias Iki (dakwaan terpisah) terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucap ketua majelis hakim Felix Rony Wiusan, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Rabu (29/8).
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, maupun kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Baharudin Arey, menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, ketua majelis hakim Felix Rony Wiusan memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk segera menyatakan sikap menerima atau menolak (banding) putusan tersebut.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa Helmi Wijaya Ode Ali alias Helmi dan terdakwa Muhammad Riski alias Iki berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka kala itu membawa dua paket sabu-sabu di area Hotel Cemerlang.
Awalnya, saksi dan petugas kepolisian mendapat informasi bahwa kemungkinan akan ada pesta sabu di kamar 427, lantai 4, Hotel Cemerlang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 31 Januari 2018 petugas kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara. Dan pukul 02. 40 WIT, para saksi (petugas kepolisian) melihat kedua terdakwa menuju TKP. Saat itulah para saksi langsung mendekati serta mengintrogasi kedua terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa Muhammad Rizki alias Iki akhirnya mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika jenis amphetamin itu sebanyak dua paket yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang. Selanjutnya kedua terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Ambon untuk diproses lebih lanjut.
(CR1)
Komentar