Menpan “Perintah” Gubernur Periksa Istri ke-2 Bupati Buru

Said Assagaff

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON - Dia harus dijatuhi sanksi diberhentikan secara tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Pengawai Negeri Sipil.

Setelah dua bulan melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramly Umasugi untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Syaiun Hentihu seorang PNS dilingkup Kabupaten Buru, yang telah berstatus istri ke-2 Bupati, pada 2 Juni 2018, lalu, kembali ditindaklanjuti dengan surat kedua.

Surat ke-2, ditujukan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaf, prihal ‘Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Dispilin PNS” bernama: Syaiun Hentihu dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPDSM Kabupaten Buru, yang diduga sebagai istri kedua Bupati Buru Ramly Umasugi.

Dalam poin ke-2 surat yang ditandatangani Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan,  jika terbukti Syaiun Hentihu sebagai istri ke-2 Bupati Buru, Ramly Umasugi, maka yang bersangkutan telah melanggar  ketentuan pasal 4 ayat (2)dan pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PPNomor 10 Tahun 1983.

Dengan begitu, tegas surat Menpan-Rb,  Syaiun Hentihu harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, kami perintahkan saudara gubernur menurunkan Inspektur Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran dimaksud,” tulis surat Menpan-RB tertanggal 9 Agustus 2018 itu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan yang bersangkutan, Gubernur diminta untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Menpan-RB, dalam jangka waktu 14 hari, sejak surat tersebut diterima.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, bocoran surat yang ditujukan kepada LSM yang mengadukan laporan dimaksud, salah satunya, Kemenpan bakal menurunkan tim untuk memastikan kebenaran dari pengaduan LSM.

Tim Kemnpan akan bertandang ke Kabupaten Buru, melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dimaksud. Bukan rahasia bagi publik Maluku khusus Kabupaten Buru,  tentang apa yang diadukan LSM. Bupati Buru Ramly Umasugi telah menikah dengan seorang gadis yang juga PNS di lingkup Pemkab Buru.

Meski sudah lama pernikahan kedua Ramly Umasugi dilangsungkan, kendati tidak sampai ke Jakarta, karena masuk wilayah privat. Hanya saja, “konflik” bage-bage kekuasaan yang tidak merata antara Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Amos Besan, “meledak” menyusul “dosa-dosa” alias “borok” Bupati dilaporkan ke sejumlah Kementrian di Jakarta oleh Wakil Bupati.

Belakangan diketahui, kalau soal privasi menyangkut istri kedua Bupati yang tak lain adalah PNS alias ASN dilingkup Pemkab Buru ikut dilaporkan. “Konflik” kedua penguasa Kabupaten Buru cukup menyita publik’ baik nasional maupun regional.

Informasi lain terkait, pengaduan soal istri kedua,  tanpa sadar diungkapkan sendiri Bupati Ramly Umasugi sewaktu dipanggil DPRD setempat.  “Soal privasi juga diumber. Apa urusannya. Anak dan istri saya tidak persoalkan, kok disitu yang sewot,” ngomel Ramly sewaktu di Gedung Rakyat.

Selain itu, menindaklanjuti laporan LSM yang disebut-sebut Bupati mendapat perhatian Kemenpan. Terbukti selian mendapat jawaban pelapor, Kementrian melalui Deputi Bidang SDM Aparatur melayangkan surat resmi kepada Bupati Buru, Ramly Umasugi.

Surat tersebut menyikapi laporan LSM “Aliansi Masyarakat Maluku Peduli Keadilan.” Surat ditantangani Deputi Bidang SDM Aparatur,  Setiawan Wangsaatmaja disebutkan, pengaduan dugaan seorang PNS Kabupaten Buru bernama: Syaiun Hentihu yang menjadi istri kedua Bupati Buru.

(RUZ/KT)

Komentar

Loading...