Pegawai Apotik RSUD Namrole Diperkosa

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE - Malang menimpa gadis berinisial SK. Korban yang merupakan pegawai Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan.

Pelaku diketahui bernama Rijal Papalia (19,) warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole. Pemerkosaan yang diawali dengan kekerasan itu terjadi Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Kamis (16/8) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.

Gadis berusia 24 tahun itu diperkosa di tempat kerjanya, Apotik RSUD Namrole. Pemerkosaan terjadi ketika pelaku bersama empat orang temannya di RSUD Namrole untuk melihat saudara dari rekan mereka.

Berada di RSUD Namrole, pelaku dan teman-temannya mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Sekira pukul 02.00 WIT pelaku meninggalkan teman-temannya untuk membeli sopi.  “Sebelum kejadian pelaku pamit ke teman-temannya yang berkunjung di RSUD Namrole,” kata sumber Kabar Timur, kemarin.

Rupanya pelaku tidak langsung membeli sopi. Dia sempat mampir di Apotik RSUD.

Karena pintu ruangan Apotik di RSUD Namrole tidak terkunci, pelaku dengan leluasa masuk menemui korban. Kepada korban pelaku berpura-pura membeli obat. ”Korban mengatakan obat yang ingin dibeli sudah habis. Melihat korban sendiri, serta telah dikuasai miras, pelaku berusaha memperkosa korban,” terang sumber di Mapolsek Namrole.

Pelaku yang sudah mabuk sebelum melakukan aksi bejatnya, memukul wajah dan kepala korban. Akibat dianiaya, wajah  korban bengkak dan telinga mengeluarkan darah. Setelah korban pingsan tersungkur ke lantai akibat dianiaya, pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur meninggalkan korban.

Aksi pemerkosaan ini diketahui oleh satpam yang bertugas di RSUD Namrole dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namrole.

Setelah menerima laporan, Polsek Namrole bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. ”Untuk pelaku (Rijal Papalia) sudah kita amankan. Sementara korban masih dirawat di RSUD Namrole,” sebut Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar, kemarin.

Tindakan pemerkosaan diawali dengan penganiayaan oleh pelaku. Polisi masih mengumpulkan bukti berupa pakian korban dan juga pelaku yang digunakan saat kejadian. ”Untuk pakaian pelaku masih dicari karena setelah melakukan pemerkosaan, bajunya langsung diganti,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan menjelaskan, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” “Untuk sementara tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Mapolsek Namrole,” terangnya.

Direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah mengatakan, kasus pemerkosaan itu baru diketahui pagi hari. “Saya  baru diberitahui pagi hari oleh Satpam,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, dia telah memangil seluruh petugas keamanan yang bertugas malam itu untuk dimintai keterangan. “Saya sudah panggil mereka. Atas pengakuan Satpam, mereka juga baru mengetahui kejadian setelah sejumlah pengunjung memberitahukan kejadian itu kepada mereka,” ujarnya.

Akibat kejadian itu puluhan keluarga korban datang ke RSUD Namrole. Mereka mempertanyakan kinerja dan mendesak pimpinan RSUD bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Kita minta pihak RSUD bertanggungjawab karena tindakan pemerkosaan  terjadi di dalam lingkungan RSUD Namrole,“ teriak mereka.

Aksi protes juga dilakukan keluarga korban di Polsek Namrole. Mereka meminta dipertemukan dengan pelaku yang telah ditahan, namun tidak dikabulkan. (KTL/CR1)

Komentar

Loading...