KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Sebanyak 24 narapidana dari 657 orang yang memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018 menghirup udara bebas.
Sedangkan 633 orang Napi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman atau RU-I besarannya mulai dari satu bulan hingga lima bulan, kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Tholib di Ambon, Maluku, Jumat.
Dia mengatakan, jumlah napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 684 orang, namun yang memperoleh remisi hanya 657 orang.
Sedangkan yang belum yakni 26 orang terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi menunggu persetujuasn Dirjen Pemasyarakatan. Satu orang lainnya belum mencukupi enam bulan masa pidana.
“Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap narapidana berhak diperlakukan secara manusiawi dan berhak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” katanya.
Karena itu, sejalan dengan sistem perlakukan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan alat transformasi, perubahan perilaku warga binaan tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana tetapi remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.



























