MK Tolak Gugatan HEBAT & UTAMA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Provinsi Maluku dan Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
SIDANG PHP yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT” sebagai Pemohon berujung dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, Jumat (10/8) sore, di Jakarta. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman membacakan putusan permohonan PHP Provinsi Maluku 2018 yang teregistrasi Nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018.
Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon (KPU Provinsi Maluku ) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2: Murad Ismail dan Barnabas Orno) yang menyatakan Pemohon dengan akronim “HEBAT” itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.
Dijelaskan, jumlah penduduk di Provinsi Maluku adalah 1.842.933 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan BAILEO adalah paling banyak 2 persen X 805.654 suara (total suara sah) = 16.113 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi adalah 16.113 suara
Polehan suara Pemohon adalah 225.636 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (BAILEO) adalah 328.982 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (328.982 suara – 225.636 suara) =
103.346 suara (setara 12%).
“Ini tentu bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017,” katanya.
Sidang PHP Pilkada Maluku diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M. P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai
Anggota.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, kuasa hukum pihak terkait daan Bawaslu Maluku.
PHP MALRA
Tak jauh berbeda, MK juga memutus tidak menerima perkara PHP Kabupaten Maluku Tenggara. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon paslon Esebius Utha Safsafubun-Abdurrahman Matdoan (UTAMA) dengan Pihak Terkait Muhammad Taher Hanubun–Petrus Beruatwarin (MTH-PB) melebihi 2 persen.
Dijelaskan, jumlah penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara adalah 125.704 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 55.710 suara (total suara sah) = 1.114 suara. Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 18.594 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 23.944 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (23.944 suara –
18.594 suara) = 5.350 suara (9,6%) atau lebih dari 1.114 suara.
SENIN PENETAPAN
Tiga hari pasca putusan MK atas PHP Pilkada Maluku, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2024.
“Kami akan menetapkan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pada hari Senin pekan depan,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Begitu juga KPU Malra di hari yang sama akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Malra terpilih Muhammad Taher Hanubun–Petrus Beruatwarin (MTH-PB) untuk periode 2018-2023.
Ketua Tim Hukum BAILEO Samson Atapary mengajak Paslon yang kalah di Pilgub legowo pasca putusan MK yang menolak PHP Pilkada Maluku. “Putusan MK sudah final jadi tidak ada upaya hukum lanjutan. Itu berarti sesuai undang-undang setelah putusan MK, paling lambat 3 hari KPU harus menetapkan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih,” kata Samson kepada kabar Timur via ponsel, sore kemarin.
Setelah penetapan gubernur dan wagub terpilih, KPU menyerahkan sepenuhnya hasil Pilkada Maluku kepada DPRD untuk diusulkan ke Presiden guna proses pelantikan.
Proses demokrasi lima tahunan di Maluku sudah berjalan sesuai dengan undang-undang. Pesta Pilgub telah selesai kini waktunya hilangkan perbedaan politik. Saatnya bergandeng tangan menyatu, sudah tidak ada lagi HEBAT, SANTUN dan BAILEO.
“Saya mengajak pendukung SANTUN dan HEBAT bergandengan tangan bersama Pak Murad Ismail dan pak Barnabas Orno. Sekarang kita bersatu untuk kepentingan masyarakat. Mari kita bersama membangun Maluku ke depan yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ajak Samson yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (KT)
Komentar