KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Provinsi Maluku.
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemriksa Keuangan (BPK) RI, diserahkan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dan diterima Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Maluku, Rabu, kemarin.
Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua mengatakan, salah satu asas pemerintahan daerah yang baik adalah asas akuntabilitas yang mengharuskan Pemda mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya adalah mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
“Izinkan saya menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemriksa Keuangan (BPK) RI untuk dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan nantinya akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku,”harapnya.
Dijelaskan, dalam tahun 2017, Pemprov Maluku ketiga kalinya secara berturut-turut menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010. Dengan demikian penyusunan dan penyajian Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan barang/aset Provinsi Maluku sesuai regulasi yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan APBD TA 2017 telah ditetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Rp. 3,155 triliun. Terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,817 triliun atau 89,29 persen yang bersumber dari PAD sebesar Rp. 430,866 miliar, Dana Perimbangan Rp. 2,370 triliun, transfer Pemerintah Pusat lainnya Rp 7,5 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 8,549 miliar,”ungkapnya.
Pada sisi Anggaran Belanja Daerah, kata Gubernur, ditetapkan sebesar Rp 3,181 triliun dan terealisasi Rp. 2,834 triliun atau 89,09 persen yang terdiri dari belanja Operasi Rp 2,111 triliun, Belanja Modal Rp 545,78 miliar, Belanja tak Terduga Rp 4,488 miliar dan Belanja transfer Rp 172,394 miliar.
Dari sisi pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan ditetapkan angaran sebesar Rp 30,541 miliar dan terealisasi Rp. 28,766 miliar atau 94,19 persen.
Komponen pengeluaran pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp. 4,510 miliar dan terealisasi Rp. 2,730 miliar atau 60,54 persen. Antara realisasi pembiayaan penerimaan dengan pengeluaran pembiayaan maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 26,036 miliar.
“Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,817 triliun bila dihadapkan dengan realisasi Belanja Daerah TA 2017 sebesar Rp. 2,834 triliun dan transfer sebesar Rp. 172,394 miliar, terdapat defisit sebesar Rp. 17,123 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2017 sebesar Rp. 8,912 miliar,”terangnya.