KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan rencana relokasi terhadap komunitas adat terpencil (KAT) suku terasing Mausu Ane di pedalaman hutan Seram, Gunung Morkele, kabupaten Maluku Tengah tergantung kesepakatan warga suku tersebut.
“Tidak ada pemaksaan. rencana relokasi bisa dilakukan jika warga suku terasing tersebut menyetujui untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan mudah dijangkau,” kata Karo Hukum dan HAM Setda Maluku, Hendry Far-Far, usai memimpin Rakor penanganan kejadian luar biasa (KLB), di Ambon, Rabu.
Dia menyebutkan rencana relokasi terhadap suku terasing di pedalaman hutan Pulau Seram yang merebak di tengah-tengah masyarakat hanya merupakan wacana dan tidak menjadi keputusan mutlak, karena harus berdasarkan kesediaan dan kerelaan seluruh warga suku terasing tersebut.
“Pemerintah tetap menjaga keutuhan dan keberadaan kehidupan KAT Mausu Ane. Saat ini yang dilakukan adalah memberikan bantuan tangap darurat berupa bahan pangan maupun obat-obatan untuk mengatasi dampak kekurangan bahan pangan yang dialami dalam beberapa bulan terakhir ini,” katanya.
Dia memandang wacana relokasi tidak perlu diperdebatkan karena hal itu tidak akan terwujud jika tidak ada kesepakatan dan keinginan sebanyak 48 Kepala Keluarga (KK) atau 184 jiwa warga suku terasing tersebut.



























