KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku belum menerima surat pemberitahuan hasil mediasi maupun langkah-langkah yang ditempuh Dewan Pers.
Sebagaimana Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999, surat Dewan Pers (DP) penting untuk dijadikan pegangan dalam menangani kasus intimidasi wartawan Sam Usman Hatuina yang diduga dilakukan pelaku Said Assagaff Cs, calon Gubernur Maluku petahana di Warung Kopi Lela, 25 Maret 2018 lalu.
“Kita belum dapat surat dari Dewan Pers. Sebelumnya, suratnya sudah kami kirim. Sampai sekarang suratnya belum dijawab (Dewan Pers),” kata Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Kabar Timur dalam jumpa pers, Selasa (31/7).
Nainggolan mengaku, kasus intimidasi wartawan awalnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Namun karena menyangkut wartawan menggunakan UU Pers, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada pihaknya.
“Tapi dalam proses tersebut, Ditkrimum sudah panggil saksi ahli Dewan Pers dari Jakarta. Dewan Pers itu sudah hadir disini (krimsus) dan kami sudah tanyakan langsung. Kemudian jawaban dari Dewan Pers adalah, sesuai prosedur Undang-Undang Pers, Dewan Pers dulu yang mendalami masalah itu,” jelasnya.



























