KPU Tunggu Dua Nama Caleg Narkoba

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku,  saat ini masih menunggu, siapa dua nama Calon Legislatif (Caleg),  yang diduga menggunakan narkoba,  oleh Badan Narkotika Na-sio-nal (BNN) Maluku itu.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Ku-bangun,  kepada sejumlah wartawan, Jumat ke-marin mengatakan,  kabar terkait ada dua caleg yang diduga terlibat Narkoba tersebut  telah sampai dipihaknya.

Untuk itu, sambungnya,  terkait dengan kasus penyidikan kedua Caleg tersebut,  pihaknya hanya bisa menung-gu hasil dari BNN.  Sebab,   lanjutnya,  yang menduga ada dua caleg terlibat narkoba,  berasal dari instansi lain.

“BNN ini kan instansi lain.  Kami menunggu keputusan dari mereka, tentang siapa kedua caleg  tersebut.  Apakah DPRD Provinsi,  Kabupaten atau Kota  sebab dugaan ini bukan berasal dari kami saat melakukan verifikasi.  Jadi belum bisa kami putuskan, “jelasnya.

Dijelaskan,  jika dua Caleg tersebut diketahui menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan KPU,  saat melakukan Verifikasi berkas syarat calon,  otomatis langkah yang diambil KPU adalah menggugurkan.

“Saat ini yang berperan dalam masalah ini adalah BNN.  Kita tunggu hasil dari BNN.  Seandainya dua nama itu positif gunakan narkoba  sudah pasti mereka secara syarat  calon telah gugur,” jelasnya.

Dia menambahkan,  calon yang digugurkan dalam pentahapan pencalegkan  lantaran narkoba dianggap tidak lolos dalam syarat calon, terkait kesehatan jasmani dan rohani serta,  bersih dari penggunaan narkoba dan sejenisnya.

“Jadi ini ada yang namanya syarat calon.  Syarat calon itu, dia sehat jasmani,  Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika  dan nanti substansi yang akan kita verifikasi itu adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan,  dari pihak yang menangani dibidang tersebut,  yakni rumah sakit jiwa dan BNN,” jelasnya. (MG5)

Komentar

Loading...