Partai Garuda Aru Tak Lolos Pemilu Legislatif
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Bukan hanya Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Seram Bagian Barat yang gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Nasib serupa juga menimpa Partai Garuda di Kabupaten Kepulauan. Partai besutan Ahmad Ridha Sabana ini dinyatakan gagal mengikuti kontestasi Pileg. Belum lengkapnya persyaratan hingga berakhir masa pendaftaran, Selasa (17/8) pukul 24.00 WIT, menjadi alasan KPU Aru memutuskan Partai Garuda gagal sebagai peserta Pileg 2019 di bumi Jagaria.
“Ada persyaratan yang tidak dapat pengurus Partai Garuda Aru penuhi. Akhirnya sesuai rapat pleno, Partai Garuda kami putuskan tidak bisa mengikuti Pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Aru,” tegas Komisioner Devisi Hukum KPUD Aru, Mustafa Darakay dikonfirmasi Kabar Timur, Kamis (19/7).
KPU Aru telah menetapkan jadwal penutupan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.
Sementara tim pengurus Partai Garuda memasukan berkas pendaftaran ke KPU Aru pukul 23.36 WIT tanpa disertai dokumen B, B1, B2 dan B3. Persyaratan dokumen tersebut tegas Mustafa telah diatur dalam Pasal 6 ayat a, b, c dan d, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Yang dicek pertama itu model B berisi keterwakilan perempuan, kemudian surat pencalonan dari ketua partai dan lainnya. Dokumen model B, selain posisinya lengkap, juga harus sah ditandatangani ketua dan sekretatis, kemudian surat penyataan fakta integritas, salinan AD-ART harus dilegalisir,” terangnya.
Dokumen ini juga berisi jumlah 30 persen keterwakilan perempuan, jumlah keanggotaan setiap dapil 100 persen dan susunan komposisi 30 persen untuk setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Jika partai Garuda mengisi misalnya bacaleg satu dan dua keterwakilan laki-laki dan tiga perempuan atau satu perempuan dan dua tiga laki-laki maka itu bisa kita terima, tapi ini tidak ada sama sekali. Padahal, kami juga sudah memberi kesempatan untuk mengisi dokumen itu. Tapi saat tim partai Garuda kembali ke KPUD Aru, batas waktu sudah tidak memungkinkan untuk berkasnya diterima. Makanya kita langsung batalkan,” jelasnya.
Selain itu, berkas yang dikirim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPUD Aru juga tidak sesuai format yang ditetapkan KPU.
Partai Garuda malah mengirim dalam bentuk perorangan atau per calon. Mestinya, dokumen itu diisi secara lengkap sesuai Bacaleg yang diusung Partai Garuda. “Berkas ini harus kolektif dan bukan per calon. Harus sudah terisi semua nama bacaleg kemudian didownload baru dikirim ke alamat yang ditentukan KPUD. Ini kesalahan yang dilakukan Partai Garuda Aru,” ujar Mustafa.
Dia menyebutkan, Kabupaten Aru memiliki empat Dapil. Dari empat Dapil tersebut, tidak satu Dapil pun Partai Garuda mengisi dokumen B, B1, B2 dan B3. Mustafa menyebutkan, Aru memiliki 25 kursi dari jumlah empat Dapil. Sebanyak 371 bacaleg dari jumlah seharusnya 400 bacaleg akan bertarung pada Pileg.
Kata dia, secara keseluruhan, tahap awal pendaftaran telah berjalan maksimal. Berkas Bacaleg akan diverifikasi 21 hingga 31 Juli. Jadwal itu juga dihitung dengan tahapan perbaikan berkas. Jika perbaikan berkas lewat dari batas waktu yang ditentukan, calon yang bersangkutan akan dicoret karena berpengaruh pada jumlah kursi.
“Misalnya begini, di Dapil Aru Selatan ada empat kursi. Dua kursi diisi keterwakilan perempuan dan duanya laki-laki. Jika salah satu perempuan diantara mereka bermasalah pada berkasnya, dapil itu dinyatakan bermasalah. Masalahnya karena kekurangan kursi. Nah, dari situ calon yang bersangkutan yang diusung Parpol dinyatakan gugur,” pungkas Mustafa. (MG3)
Komentar