KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Bukan hanya Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Seram Bagian Barat yang gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Nasib serupa juga menimpa Partai Garuda di Kabupaten Kepulauan. Partai besutan Ahmad Ridha Sabana ini dinyatakan gagal mengikuti kontestasi Pileg. Belum lengkapnya persyaratan hingga berakhir masa pendaftaran, Selasa (17/8) pukul 24.00 WIT, menjadi alasan KPU Aru memutuskan Partai Garuda gagal sebagai peserta Pileg 2019 di bumi Jagaria.
“Ada persyaratan yang tidak dapat pengurus Partai Garuda Aru penuhi. Akhirnya sesuai rapat pleno, Partai Garuda kami putuskan tidak bisa mengikuti Pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Aru,” tegas Komisioner Devisi Hukum KPUD Aru, Mustafa Darakay dikonfirmasi Kabar Timur, Kamis (19/7).
KPU Aru telah menetapkan jadwal penutupan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.
Sementara tim pengurus Partai Garuda memasukan berkas pendaftaran ke KPU Aru pukul 23.36 WIT tanpa disertai dokumen B, B1, B2 dan B3. Persyaratan dokumen tersebut tegas Mustafa telah diatur dalam Pasal 6 ayat a, b, c dan d, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Yang dicek pertama itu model B berisi keterwakilan perempuan, kemudian surat pencalonan dari ketua partai dan lainnya. Dokumen model B, selain posisinya lengkap, juga harus sah ditandatangani ketua dan sekretatis, kemudian surat penyataan fakta integritas, salinan AD-ART harus dilegalisir,” terangnya.
Dokumen ini juga berisi jumlah 30 persen keterwakilan perempuan, jumlah keanggotaan setiap dapil 100 persen dan susunan komposisi 30 persen untuk setiap daerah pemilihan (Dapil).



























