KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Roda penyidikan kasus reverse repo obligasi Bank Maluku-Malut yang sempat terhenti bergerak bergerak lagi. Aletha da Costa alias ADC, Direktur Pemasaran bank plat merah ini giliran diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
ADC diperiksa sebagai saksi atas kasus repo yang diduga telah “meleyapkan” dana Bank Maluku-Maluku diduga berjumlah ratusan miliar. Penyidik jaksa telah menetapkan dua tersangka di kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Semmy Sapulatte membenarkan ADC diperiksa jaksa penyidik terkait kasus Repo. “Empat jam ADC diperiksa jaksa penyidik dengan 18 pertanyaan seputar kasus Repo obligasi saham,” kata juru bicara Kejati Maluku itu, menjawab wartawan, kemarin.
ADC, lanjut dia, diperiksa jaksa penyidik Suroto dengan materi pemeriksaan seputar kasus obligasi saham di PT Bank Maluku-Maluku Utara. Sejauh ini, lanjut dia, terkait pengusutan kasus ini pihaknya telah memanggil 10 saksi selama proses kasus ini naik ke penyidikan.
Hanya saja, Sapulette menolak merinci ke-10 saksi yang telah dipanggil pihaknya. Dia menyarankan wartawan agar mengikuti saja perkembangan penyidikan dari kasus ini. “Saya sarankan ikuti saja perkembagan penyidikan kasus ini,” kilah Sapulette.



























