KCI: Kalau Pilkada Curang Quick Count Kami Meleset!
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Soal diterima atau tidak MK yang tentukan. Khan MK harus lakukan kajian dulu, seperti apa legal standing itu.
Pleno petapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2023 yang sedianya dilakukan 12 Juli, kemarin akhirnya ditunda oleh KPU Maluku, hingga ada putusan tetap Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan paslon Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath.
Paslon nomor urut tiga akronim HEBAT ini mengklaim adanya pelanggaran Pilkada Maluku 2018 secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Namun lembaga survei KCI-LSI menyatakan, siapa menang siapa kalah di Pilkada tersebut telah diprediksi secara presisi atau akurat, kecuali terjadi TSM.
Kepada Kabar Timur, tadi malam Manajer Strategis Konsultan Citra Indonesia (KCI)-Lembaga Survei Indonesia (LSI) Network Ikrama Masloman memastikan indikasi pelanggaran pemilu di Pilkada Maluku lalu tidak ditemukan. “Kalau pelanggaran Pilkadanya, memang tidak terkonfirmasi di data kami,” aku Masloman dihubungi, Kamis (12/7) melalui telepon selulernya.
Menurut dia, KCI-LSI tidak bisa mendeteksi kecurangan, golput maupun migrasi suara jelang Pilkada. Sehingga indikasi kecurangan hanya dapat tergambar dari hasil akhir hitung cepat. “Tapi kalau Pilkada ada kecurangan, hasil quick count kami akan meleset jauh dari margin of error yang ditetapkan,” katanya.
Dijelaskan, metode KCI-LSI Network berbeda dengan kebanyakan lembaga survei lain di Indonesia. Kelebihan dari metode quick count KCI-LSI Network, hasil akan presisi atau akurat dengan asumsi tidak terjadi kecurangan Pilkada. Sedang kelemahannya hitung cepat akan meleset kalau terjadi kecurangan.
Nyatanya, prediksi KCI-LSI melalui quick count atau hitung cepat usai pencoblosan 27 Juni lalu, tidak meleset, bahkan di bawah margin of error 1 persen. Suara untuk masing-masing paslon berdasarkan data masuk 100 persen di SMS Center KCI-LSI untuk paslon nomor urut 1 Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN) sebesar 31 persen. Paslon nomor urut 2 Murad Ismail-
Barnabas Orno (BAILEO) 40,97 persen. Sementara paslon nomor urut 3 Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) 28,03 persen. Dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 73,71 persen.
Sekadar tahu saja, hasil pleno perhitungan perolehan suara di KPU Maluku 9 Juli 2018 lalu, yang tertuang di dalam formulir DC1.KWK, SANTUN mengantongi 31,84 persen suara (251.036 suara), BAILEO 40,43 persen (328.982 suara). Disusul HEBAT di nomor buntut 27,73 persen (225.636 suara) dengan 814.038 suara sah, dan tingkat partisipasi pemilih mencapai 70,79 %.
TIM HUKUM HEBAT RAGU GUGATAN DITERIMA
Sekadar tahu, gugatan HEBAT telah diajukan ke MK sejak 10 Juli 2018, oleh ketua tim hukum Hendry Lusikooy, ditandatangani dua kuasa hukum HEBAT, Anthony Hatane dan Yanni Tuhurima.
Anthony Hatane ketika dimintai konfirmasi membenarkan, permohonan gugatan telah disampaikan ke MK. Tapi dia meragukan substansi permohonan gugatan paslon HEBAT ke lembaga peradilan negara itu. “Pelanggarannya masih kabur, pelanggarannya apa?,” ujar pengacara dengan jam terbang tinggi di MK ini, dihubungi via telepon selulernya, Rabu (11/7).
Tapi menurutnya, yang paling penting bagi tim kuasa hukum pemohon, adalah mengajukan gugatan yang memiliki legal standing yang dapat diuji oleh MK. “Memang sudah diajukan tapi belum terigistrasi di MK. Tapi kita sudah berupaya penuhi syarat-syarat untuk pengajuan gugatannya. Soal diterima atau tidak MK yang tentukan. Khan MK harus lakukan kajian dulu, seperti apa legal standing itu,” ujarnya.
Terpisah salah satu tim kuasa hukum paslon HEBAT Vendy Toumahu dihubungi Kabar Timur mengakui, adanya kemungkinan tidak diterimanya gugatan oleh lembaga tinggi negara itu. Sebab gugatan yang diajukan ke MK tidak memenuhi legal standing. “Legal standing tidak terpenuhi jadi tidak ada ruang ke MK. Karena MK hanya memeriksa sengketa hasil Pilkada,” katanya.
Sebaliknya, gugatan lebih tepat diajukan ke pihak Bawaslu. Karena substansi gugatan masuk ranah tupoksi penyelenggara Pemilu itu, yaitu sengketa proses Pilkada. “Sedang kita kaji, laporan ke Bawaslu,” imbuh Vendy Toumahu.
Ditanya soal substansi yang nantinya diajukan ke Bawaslu, Vendy enggan menyebutkan. Disinggung soal pelanggaran terkait Pilkada Maluku lalu, dia menyatakan potensi pelanggaran itu ada yang menjadi dasar diajukannya laporan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu. “Nanti kita sampaikan pada saat sidang,” tegasnya.
Sayangnya, soal laporan tim kuasa hukum paslon HEBAT, konfirmasi belum berhasil diperoleh dari Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely. Salah satu anggota Bawaslu Maluku, Paulus Titaley menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau informasi kalau terjadi penggelembungan suara.
“Kalau HEBAT menemukan pelanggaran (penggelembungan suara) jumlah begitu, sampai hari ini, kami belum bisa memberikan keterangan itu,’’kata Titaley ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Dikatakan, secara berjenjang panitia pengawas ditingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten/kota, belum menginformasikan pihaknya, kalau ada penggelembungan suara. “Belum ada informasi dari jajaran kita dibawah kalau ada pengglembungan suara di 6 kabupaten yang dituduhkan,’’terangnya.
Menurutnya, proses pencoblosan hingga penghitungan tidak ada keberatan. Hanya saja, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi ada keberatan saksi HEBAT. “Saat itu, saksi HEBAT tidak menandatangani berita acara BCKWK BC1 KWK. Mereka memasukan keberatan dalam BC2 KWK,’’paparnya.
Kendati begitu, dia menilai, gugatan HEBAT di MK merupakan hak yang diatur undang-undang. “Kalau misalnya, data (penggelembungan suara) yang dimiliki tim HEBAT dan sesuai hak mereka dan UU mengatur, silakan. Kita tunggu waktu menjelaskan jika permohonan gugatan mereka diterima MK,’’tandasnya.
Namun, Titaley ketika ditanya soal gugatan HEBAT kemungkinan ditolak atau diteruskan MK, dia enggan berkomentar panjang lebar.’’Itu kewenangan MK. Saya tidak bisa mengomentari itu,’’tegasnya. (KTA)
Komentar