Pembunuh Warga Kariu Divonis 9 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Abraham Tupanwael alias Bravo divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Bravo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Dominggus Pattirajawane. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pasti Tarikan didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Leo Sukarno Bravo di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/7).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Yunita Sahetapy.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, G. J. Batmomolin maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Naas yang menimpa korban Dominggus Pattiradjawane terjadi pada Jumat 2 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIT, di depan Gereja Ebenhaezer Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama rekannya Elsama Riry berjalan dari kompleks Kelapa Tiga Negeri Kariu dengan tujuan ke rumah terdakwa. Di tengah perjalanan terdakwa bersama saksi Elsama Riry, bertemu korban bersama anaknya.

Saat itu, korban sempat melarang Elsama Riry, dengan kalimat “Anak pulang sudah”, Diminta korban pulang, saksi menolak bahkan sempat adu mulut dengan korban. Selang beberapa menit , terdakwa berjalan menuju arah korban, tetapi korban sempat mendorong terdakwa hingga terjatuh ke selokan.

Korban ditampar salah satu anggota Brimob yang mengantar saksi ke rumahnya. Melihat korban sendirian bersama anaknya, terdakwa menghampiri korban. Dia menikamnya dengan sebilah pisau ke paha dekat kemalua korban. Melihat korban bersimbah darah terdakwa Bravo kabur. Tak lama berselang korban menemui ajal. (RUZ)

Komentar

Loading...