KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dua terpidana perkara korupsi kredit macet Bank Maluku akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II Ambon, kemarin.
Eric Matitaputty dan Markus Fangohoy, dua analis kredit dan treasury bank itu bakal meringkuk di balik terali besi bertahun-tahun lamanya. Tapi kinerja korps adhyaksa ini belum bisa dikatakan prima, karena satu terpidana yakni Jusuf Rumatoras bos PT Nusa Ina Pratama malah memilih kabur alias DPO.
“Bahwa benar, terpidana lainnya yakni Yusuf Rumatoras dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” akui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/7).
Sebetulnya, masih ada satu terpidana lagi yang belum dijemput paksa ke LAPAS yaitu Matheos Matitaputy. Namun yang bersangkutan diketahui sedang di Jakarta untuk menjalani perawatan intens di sebuah rumah sakit. Samy menyatakan, Matheos akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Pantauan Kabar Timur, jemput paksa dalam rangka eksekusi untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung RI bagi dua terpidana ini berlangsung lancar. Tim Pidsus dari Kejaksaan Negeri Ambon masuk ke bank tersebut, nyaris tidak diketahui oleh Erik Matitaputty dengan Markus Fangohoy yang tengah asyik beraktifitas, meski jam istirahat.
Banyak pegawai bank, kecuali petugas Satpam, tidak ada di ruang masing-masing di lantai atas gedung PT Bank Maluku-Malut itu, termasuk para direksi bank. Erik dan Markus dengan seragam abu-abu pegawai tak bisa berbuat banyak, setelah diperlihatkan surat perintah eksekusi oleh tim jaksa. Keduanya menurut untuk dijemput ke LAPAS Kelas II Ambon.
Eric Matitaputy sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diganjar kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara. Sementara Markus Fangohoy, diganjar kurungan 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan penjara.
“Kedua terpidana dieksekusi dalam kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit konstruksi oleh PT Bank Maluku kepada PT Nusa Ina Pratama tahun 2017,” terang Samy Sapulette.
Sebelumnya pihak Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku lebih dulu mendesak Kejati Maluku guna melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana, pasca putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrah sejak Maret 2018 lalu. Dinilai ada perlakuan istimewa aparat Kejaksaan atas ketiganya, Kuasa Hukum SP Bank Maluku Maurits Latumeten lantas berteriak di media.



























