KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penyidikan perkara dugaan korupsi Reklamasi Pantai Namlea dengan tersangka Sahran Umasugy Cs masih terkendala tinjauan on the spot BPK RI. Sahran sendiri kabarnya belum mengembalikan seluruh duit kerugian negara yang menjadi target Kejati Maluku.
Tinjauan on the spot atau turun lapangan yang menjadi agenda tim auitor BPK RI belum dilakukan. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, mengaku tidak tahu menahu penyebab hal itu.
“Kalau untuk itu, tidak relevan ditanyakan ke kita. Harus ditanya ke mereka (BPK RI),” ujar Samy kepada Kabar Timur, Jumat (6/7).
Padahal dengan tinjauan lapangan tersebut oleh lembaga auditor keuangan negara itu, sudah bisa dipastikan, proses pemberkasan tahap I hingga tahap II atau penyerahan BAP dan barang bukti serta tersangka tinggal tunggu waktu.
Bahkan tidak mungkin dilakukan langkah penahanan terhadap para tersangka, masing-masing aleg DPRD Kabupaten Buru Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw dan pemilik perusahaan Memed Duwila.



























