Tersangka Sahran Umasugy “Nunggak” Lagi, Rp 500 Juta
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi Reklamasi Pantai Namlea dengan tersangka Sahran Umasugy Cs masih terkendala tinjauan on the spot BPK RI. Sahran sendiri kabarnya belum mengembalikan seluruh duit kerugian negara yang menjadi target Kejati Maluku.
Tinjauan on the spot atau turun lapangan yang menjadi agenda tim auitor BPK RI belum dilakukan. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, mengaku tidak tahu menahu penyebab hal itu.
“Kalau untuk itu, tidak relevan ditanyakan ke kita. Harus ditanya ke mereka (BPK RI),” ujar Samy kepada Kabar Timur, Jumat (6/7).
Padahal dengan tinjauan lapangan tersebut oleh lembaga auditor keuangan negara itu, sudah bisa dipastikan, proses pemberkasan tahap I hingga tahap II atau penyerahan BAP dan barang bukti serta tersangka tinggal tunggu waktu.
Bahkan tidak mungkin dilakukan langkah penahanan terhadap para tersangka, masing-masing aleg DPRD Kabupaten Buru Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw dan pemilik perusahaan Memed Duwila.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan tim jaksa penyidik Kejati Maluku yang memeriksa perkara ini masih terus berupaya agar aktor utama perkara ini Sahran Umasugy menyelesaikan pengembalian kerugian uang negara.
Sahran kabarnya telah mengembalikan uang negara sebanyak Rp 1,2 miliar dari nilai kerugian yang ditaksir sementara oleh BPK RI sebanyak Rp 1,7 miliar. Sehingga masih tersisa Rp 500 juta. “Tak tahu lah gara-gara apa. Lagi Rp 500 juta belum dikembalikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Abdul Hakim.
Namun informasi menyebutkan, Sahran sedang mengalami kesulitan keuangan. Tidak seperti sebelumnya dia relatif mampu mengembalikan kerugian negara.
Terkait upaya jaksa mendesak para tersangka korupsi mengembalikan duit kerugian negara masih Kasipenkum Kejati Maluku, diakui hal itu merupakan paradigma baru di lingkup lembaga Kejaksaan.
“Mindset penegakkan hukum di Kejaksaan khan sudah berubah. Kita fokus pada pencegahan, bukan penindakan. Termasuk mencegah terjadinya kerugian negara, salah satunya diupayakan uang negara dikembalikan,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Jumat pekan lalu. (KTA)
Komentar