Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tersangka Sahran Umasugy “Nunggak” Lagi, Rp 500 Juta

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penyidikan perkara dugaan korupsi Reklamasi Pantai Namlea dengan tersangka Sahran Umasugy Cs masih terkendala tinjauan on the spot BPK RI. Sahran sendiri kabarnya belum mengembalikan seluruh duit kerugian negara yang menjadi target Kejati Maluku.

Tinjauan on the spot atau turun lapangan yang menjadi agenda tim auitor BPK RI belum dilakukan. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, mengaku tidak tahu menahu penyebab hal itu.

“Kalau untuk itu, tidak relevan ditanyakan ke kita. Harus ditanya ke mereka (BPK RI),” ujar Samy kepada Kabar Timur, Jumat (6/7).

Padahal dengan tinjauan lapangan tersebut oleh lembaga auditor keuangan negara itu, sudah bisa dipastikan, proses pemberkasan tahap I hingga tahap II atau penyerahan BAP dan barang bukti serta tersangka tinggal tunggu waktu.

Bahkan tidak mungkin dilakukan langkah penahanan terhadap para tersangka, masing-masing aleg DPRD Kabupaten Buru Sahran Umasugy, PPK Sri Julianty, Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw dan pemilik perusahaan Memed Duwila.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku