KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Diduga tak mampu menahan hawa nafsu, SA, warga salah satu dusun di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, gelap mata. Pria bejat berusia 40 tahun ini tega meniduri putri kandungnya yang masih dibawa umur.
Kini, lelaki yang ditinggal cerai istrinya, ibu kandung korban kurang lebih 3 Bulan lamanya, itu sudah di jebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon 26 Juni 2018. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal berlapis.
Aksi tak senonoh SA terhadap darah dagingnya itu sudah berlangsung lama. Gadis 12 tahun itu diperkosa sejak duduk di bangku kelas V SD di Kota Ambon, dan terakhir pada 26 Juni lalu. Kala itu, korban sudah dinyatakan lulus kelas VI SD dan akan melanjutkan studinya di bangku SMP.
Perbuatan bejat SA yang terjadi di dalam kamar rumahnya ini terkuak setelah disaksikan adik korban. Tidak terima melihat kakak kandungnya mendapat perlakuan kasar, Ia kemudian menceritakan kepada seorang tetangga.
“Oleh tetangga itu kemudian memberitahukan kepada ibu korban yang sedang berjualan di pasar,” kata Sumber Kabar Timur, Selasa (3/7).
Mendengar cerita tetangga, ibu kandung korban naik pitam. Ia kemudian menuju rumah bekas suaminya tersebut. Usut punya usut, korban bersama ibunya kemudian membawa kasus asusila ini ke ranah hukum. “Korban dan ibunya datang melapor ke Polres Ambon pada malam hari,” terangnya.



























