“SA” Tiduri Anak Kandung

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Diduga tak mampu menahan hawa nafsu, SA, warga salah satu dusun di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, gelap mata. Pria bejat berusia 40 tahun ini tega meniduri putri kandungnya yang masih dibawa umur.

Kini, lelaki yang ditinggal cerai istrinya, ibu kandung korban kurang lebih 3 Bulan lamanya, itu sudah di jebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon 26 Juni 2018. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal berlapis.

Aksi tak senonoh SA terhadap darah dagingnya itu sudah berlangsung lama. Gadis 12 tahun itu diperkosa sejak duduk di bangku kelas V SD di Kota Ambon, dan terakhir pada 26 Juni lalu. Kala itu, korban sudah dinyatakan lulus kelas VI SD dan akan melanjutkan studinya di bangku SMP.

Perbuatan bejat SA yang terjadi di dalam kamar rumahnya ini terkuak setelah disaksikan adik korban. Tidak terima melihat kakak kandungnya mendapat perlakuan kasar, Ia kemudian menceritakan kepada seorang tetangga.

“Oleh tetangga itu kemudian memberitahukan kepada ibu korban yang sedang berjualan di pasar,” kata Sumber Kabar Timur, Selasa (3/7).

Mendengar cerita tetangga, ibu kandung korban naik pitam. Ia kemudian menuju rumah bekas suaminya tersebut. Usut punya usut, korban bersama ibunya kemudian membawa kasus asusila ini ke ranah hukum. “Korban dan ibunya datang melapor ke Polres Ambon pada malam hari,” terangnya.

Tak berselang lama setelah menerima laporan korban, SA kemudian di jemput polisi di rumahnya. Ia digelandang ke Markas Polres Ambon. “Setelah di jemput pada malam hari, SA langsung di masukan kedalam penjara,” jelasnya.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Markus Leinussa membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap anak sulungnya tersebut.

“Tersangka mengaku jika kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan sebanyak 2 kali. Ia terpaksa melakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan ibu korban,” ungkap Yahya kepada wartawan, kemarin.

Terpisah, Kanit PPA Bripka Orpa Jambormias, menjelaskan jika pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

“Kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 64, Pasal 287 dan atau Pasal 290 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kita rencana mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Ambon esok (hari ini),” tutupnya. (CR1)

Komentar

Loading...