Korupsi “Darmo 51” Jack Manuhutu Yakin Bebas

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sempat tertunda beberapa kali, sidang perkara dugaan korupsi “Darmo 51” Bank Maluku kembali bergulir besok dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Namun terdakwa Jack Stuart Manuhutu yakin dirinya bebas demi hukum. Fakta persidangan juga menyatakan Jack tak bersalah.

“Hukuman pidana minimal juga tidak. Karena semua bukti ditolak hakim, saksi Surabaya juga tidak didatangkan. Majelis hakim minta saksi-saksi ini dijemput paksa.

Tapi , jaksa siapa yang ke Surabaya jemput paksa, hasilnya apa, tidak pernah dipertanggung jawabkan oleh JPU di persidangan,” kata Maurits Latumeten Penasehat Hukum Jack Stuart Manuhutu kepada Kabar Timur, Selasa kemarin.

Menurut Maurits, kliennya patut dipertimbangkan oleh majelis hakim tidak bersalah. Selain seluruh bukti ditolak, yang menarik adalah keterangan saksi ahli BPKP. “Saksi BPKP yaitu, R Wahyudi menyatakan, tidak ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke Jack Stuart Manuhutu. Kalau pun didakwakan, ikut memperkaya orang lain yang mana itu? Tidak ada kerugian negara kok, malah Bank dapat aset baru yang nilainya sesuai kesepakatan jual beli,” papar Maurits.

Menurutnya, ada bukti baru atau novum berupa rekaman pengakuan Direktris PT Mutiara Cahaya Sukses, Deby Puspasari. Yang mengaku lahan dan gedung milik perusahaan itu dibeli memang dengan harga Rp 54 miliar. “Bukan Rp 45,6 miliar seperti dakwaan jaksa,” terang dia.

Diakui, kliennya benar-benar siap menghadapi persidangan perkara ini. Termasuk menyiapkan bukti pendukung novum tersebut, yaitu notulen rapat yang dibuat Deby Puspasari. Berisi kesepakatan harga jual beli antara PT MCS dan rekanan Hentje Toisuta, senilai Rp 54 miliar.

Selain hal-hal tersebut, lanjut Maurits, faktanya, tak satupun keterangan saksi mengarah pada peran Jack. Kecuali keterangan saksi-saksi Surabaya, yang menurut dakwaan JPU memberatkan tiga terdakwa sebelumnya yang telah diputus hakim yaitu mantan Dirut Idris Rolobessy, mantan Kadiv Renstra Korsek Petro Tentua dan rekanan Hentje Toisuta, hal tersebut tidak terjadi pada Jack.

Keterangan semua saksi Surabaya tersebut justru lebih pada proses transaksi. Bukan para peran Jack yang ditugaskan melakukan survei lahan dan gedung. Hasil survei ini ada dalam laporan yang dibuat Jack Stuart Manuhut ke Direksi Bank Maluku.

“Jaksa tidak mampu menjelaskan peran klien kami dalam perkara ini seperti apa, terkait unsur memperkaya diri dan maupun orang lain alias korupsi itu,” kata Maurits. (KTA)

Komentar

Loading...